Media Visit : KPPU Monitoring Persekongkolan Tender


Distribusi semen dan tender di Sumatera Utara kini tengah dimonitoring oleh KPPU KPD Medan. Dua bidang ini menjadi topik diskusi dalam kunjungan anggota komisioner KPPU RI Dr. Benny Pasaribu bersama Kepala KPD Medan, Gopprera Panggabean dan staf. Rombongan diterima oleh wakil PU Harian Sumut Pos, H Affan Bey Hutasuhut, Pimpinan redaksi, Dame Ambarita bersama redaktur pelaksana, Ramadhan Batubara dan Toga MH Siahaan.
Bila nantinya KPPU berhasil menemukan praktek curang yang merugikan konsumen di Sumatera Utara, KPPU siap untuk memprosesnya sampai putusan. Benny Pasaribu mengakui ada kesulitan dalam memonitoring dan membuktikan adanya kartel dalam tata niaga semen dan proses tender, tetapi KPPU tetap optimis dapat membuktikannya. “Kita punya pengalaman membongkar kartl minyak goreng. Itu terjadi di Sumut, tentang bagaimana teknisnya ya kita rahasiakan, sama seperti wartawan, kan juga melakukan investigasi” ujar Benny Pasaribu.
Menurut Benny Pasaribu, perilaku kartel dapat dilihat dari indikasi ekonominya, sebagai contoh bagaimana ulah pelaku kartel minyak goreng dimana pada saat harga CPO turun, harga minyak goreng tetap tinggi. Setelah diputuskan bersalah, harga minyak goreng terkoreksi dari sekitar Rp.13 ribu per kilogram menjadi Rp. 9 ribu per kilogram. Artinya ada saving masyarakat sebesar Rp. 3-4 ribu per kilogram dikalikan berapa ton minyak goreng per tahun. Begitu juga dengan kartel sms dimana harga per sms terkoreksi dari Rp.350 menjadi Rp.150, yang artinya ada saving sebesar Rp.200 dikalikan 150 juta pelanggan dan jumlah sms dalam sehari.  Menyelamatkan Income saving yang sangat besar membuktikan peran lembaga KPPU sangat strategis bagi negara dan masyarakat. Presiden SBY telah mengapresiasi KPPU karena memberikan andil besar dalam menekan inflasi.
Dalam kesempatan silaturahmi ini, Benny Pasaribu menyampaikan terima kasihnya kepada harian Sumut Pos yang selama ini telah banyak meliput aktivitas KPPU dan meminta media ikut mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sekaligus, baik melalui pemberitaan ataupun informasi mengenai pelanggaran UU no 5 tahun 99.