The Second ASEAN High Level Meeting on Competition
Pimpinan lembaga persaingan usaha di ASEAN berkumpul di Yogyakarta untuk meningkatkan komitmen mereka dalam menciptakan wilayah ekonomi yang berdaya saing tinggi dan bebas dari perilaku anti persaingan. Peningkatan komitmen tersebut diwujudkan dalam penyelenggaraan kegiatan The 2nd ASEAN High Level Meeting on Competition (AHLMC) yang diadakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tanggal 25 Juni 2012 di Hotel Phoenix Yogyakarta. Pertemuan Tingkat Tinggi para pemimpin lembaga persaingan ini akan dihadiri oleh sebagian besar negara ASEAN antara lain Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Laos, dan Vietnam. Pertemuan tersebut diagendakan untuk membahas isu-isu penting dan strategis mengenai implementasi ASEAN Economic Community Blueprint khususnya dalam kerangka hukum dan kebijakan persaingan usaha di kawasan Asia Tenggara dalam menuju Masyarakat ASEAN 2015. Secara khusus, pertemuan tersebut turut membahas strategi pengintegrasikan kebijakan persaingan dalam proses pembuatan kebijakan ekonomi regional.
Di kawasan ASEAN sendiri, setidaknya baru Indonesia, Singapura, Vietnam, Thailand, Filipina dan Malaysia yang telah memiliki otoritas khusus persaingan usaha. Sementara sisanya masih berusaha untuk mengembangkan kebijakan dan aspek kelembagaan yang dibutuhkan. DItargetkan pada tahun 2015, seluruh Negara ASEAN telah sepenuhnya mengadopsi hukum dan kebijakan persaingan nasional. “Agenda besar kita adalah agar kawasan ASEAN bebas dari berbagai praktek monopoli pada tingkat nasional dan regional pada tahun 2015” tegas Tadjuddin Noer Said, Ketua KPPU dan sekaligus Ketua AHLMC.
Pentingnya kesepahaman negara-negara ASEAN dalam kebijakan persaingan adalah untuk menciptakan keadilan ekonomi. Lebih lanjut, Anggota Komisi Nawir Messi menyampaikan bahwa, “Harus diakui, pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN terbilang cukup tinggi dan memberi ruang arus investasi yang luar biasa. Namun kondisi ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position) atau berkembangnya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Melalui pertemuan tersebut, lembaga persaingan di ASEAN dapat menata pasar dengan baik, sehingga mendapatkan keuntungan dan manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional dan kawasan”.
Kebijakan persaingan sangat penting untuk dapat diterapkan di kawasan agar tersusun langkah strategis bagi setiap Negara dalam menata pasarnya, dengan tanpa mengorbankan aspek perlindungan konsumen dan kepentingan nasionalnya. Pasar Tunggal ASEAN yang tengah dimatangkan menuntut agar setiap negara memiliki aturan dan kebijakan yang sama khususnya dalam bidang ekonomi dan investasi. “Jadi jangan sampai kita berusaha menerapkan berbagai peraturan sementara negara lainnya bebas” jelas Nawir.
Idealnya di tengah pertumbuhan ekonomi kawasan ASEAN yang tinggi, usaha untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat merupakan variabel yang esensial agar pertumbuhan ekonomi tersebut juga memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha di kawasan ASEAN khususnya dalam menyongsong era perdagangan bebas. Jadi target membangun dan mengembangkan Komunitas Persaingan Usaha Kawasan atau Regional Competition Community sangat menentukan masa depan ASEAN itu sendiri.
Selain pertemuan tingkat tinggi ini, KPPU turut mendukung ASEAN Secretariat dan German International Cooperation (GIZ) dalam pelaksanaan The 2nd AEGC Workshop on Developing Regional Core Competencies in Competition Policy and Law yang akan berlangsung selama 5 (lima) hari pada tanggal 26 hingga 30 Juni 2012. Dalam pertemuan ini, beberapa ahli dalam bidang kebijakan dan hukum persaingan internasional dilibatkan untuk memberikan paparannya, antara lain Kenneth Davidson, Christian Hocepied, dan Hilary Jennings dari Organisasi Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi (OECD). PErtemuan tersebut akan menggariskan berbagai praktek terbaik sebagai referensi Negara ASEAN dalam mengembangkan tiga aspek utama implementasi hukum dan kebijakan persaingan usaha, yakni Pengembangan Kelembagaan, Advokasi Persaingan, dan Penegakan Hukum. Diharapkan pertemuan ini mampu memberi langkah dan pemecahan masalah persaingan usaha bagi negara-negara di kawasan Asean untuk bisa memiliki dan mengimplementasikan hukum dan kebijakan persaingan secara lebih efektif. (**)