Ekspansi Ritel Modern di Surabaya

Pada Senin, 16 Juli 2012, KPD Surabaya menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat dengan tema “Ekspansi Ritel Modern di Wilayah Kerja KPD Surabaya”.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai stakeholder di wilayah kerja KPD Surabaya serta dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPPU Lilik Gani H.A. dan Komisioner KPPU Dedie S. Martadisastra.
Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jenderal KPPU Lilik Gani H.A. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan tujuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta tugas-tugas KPPU diantaranya adalah melakukan penilaian terhadap perjanjian, melakukan tindakan sesuai wewenang KPPU, memberi saran pertimbangan, membuat pedoman dan memberi laporan kepada Presiden dan DPR.
Selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang dipandu oleh Dendy R. Sutrisno selaku moderator. Pada kesempatan tersebut Dendy menyampaikan beberapa kegiatan KPD Surabaya pada 2012, latar belakang dilaksanakannya acara rapat dengar pendapat, serta harapan agar para peserta dapat menyampaikan masukan terkait isu ekspansi ritel modern.
Materi pertama disampaikan oleh Dedie S. Martadisastra selaku Komisioner KPPU. Dalam presentasinya, beliau menyampaikan bahwa tujuan dan manfaat UU No. 5 Tahun 1999 adalah menyangkut kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional, serta melindungi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU sering dituduh mendukung liberalisme pasar secara penuh. Yang tepat adalah KPPU mendukung tindakan pemerintah dalam menghilangkan distorsi pasar. Dengan persaingan akan menciptakan harga murah dengan kualitas bagus. Manfaat UU No. 5 Tahun 1999 lainnya adalah menciptakan inovasi produk dan meningkatkan daya saing. Regulator dan operator memiliki tugas masing-masing.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Ibu Winifred Lydia Wirkus selaku Akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya. Dalam presentasinya, beliau menyampaikan bahwa ritel modern tidak head to head dengan pasar tradisional dan pemerintah daerah perlu menerapkan change management dalam menyikapi ekspansi ritel modern.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Bpk. M. Hamid Pelu selaku Kepala Seksi Distribusi dan Bina Pasar Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jawa Timur. Dalam presentasinya, beliau menyampaikan kondisi riil pasar modern dan pasar tradisional, langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam mengantisipasi ekspansi ritel modern, serta pembinaan terhadap pasar tradisional. Khusus untuk Provinsi Jawa Timur, telah diterbitkan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2008 yang bertujuan untuk melindungi pasar tradisional. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Moderator.
Di akhir acara, Bpk. Dendy R. Sutrisno selaku Moderator menarik benang merah dari hasil rapat dengar pendapat yaitu bahwa ritel modern tidak dalam satu relevan market dengan pasar tradisional. Meskipun demikian diperlukan adanya kebijakan daerah yang concern terhadap pasar tradisional, serta penerapan change management. Hadirnya ritel modern dapat dimanfaatkan sebagai peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan distribusi produk unggulan daerah mereka. KPPU perlu melakukan survey kebijakan daerah terkait ekspansi ritel modern guna mendapatkan gambaran utuh mengenai dampak ekspansi ritel modern tersebut.