KPD MEDAN: KUNJUNGAN UNIKA ST. THOMAS MEDAN KE KPD MEDAN


Dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, KPD Medan terus melakukan kegiatan sosialisasi dan advokasi kepada para stakeholder agar masyarakat lebih mengenal UU No. 5 Tahun 1999 dan KPPU.   Kegiatan sosialisasi dan advokasi dapat berasal dari inisiatif KPD Medan, namun dapat juga terlaksana atas permintaan dan kebutuhan para stakeholder, contohnya adalah kunjungan mahasiswa.
Pada bulan Juni 2012, KPD Medan menerima dua kali kunjungan dari Mahasiswa Unika St. Thomas Medan. Pertama kunjungan dilakukan oleh Mahasiswa Fakulkas Hukum dan kedua dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Ekonomi.
Pada kunjungannya tersebut, Dr. Alun Simbolon, S.H., M.Hum selaku dosen pendamping,  menyampaikan rasa terima kasih kepada KPD Medan yang telah berkenan menerima Unika St. Thomas Medan. Kunjungan ini ditujukan agar Mahasiswa Unika St. Thomas dapat memperoleh pemahaman yang jelas tentang UU No. 5 Tahun 1999,  KPPU serta kinerja yang telah dicapai oleh KPPU. Beliau juga menambahkan bahwa KPPU merupakan salah satu lembaga yang mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat dan saat ini hukum persaingan telah menjadi salah satu mata kuliah di Fakultas Hukum Unika St. Thomas Medan.
Selanjutnya, Kepala KPD Medan, Gopprera Panggabean, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Unika St. Thomas Medan atas kunjungannya.  Beliau menyampaikan bahwa pertemuan tersebut selain memberikan manfaat kepada Mahasiswa Unika St. Thomas juga memberikan manfaat kepada KPD Medan dalam rangka sosialisasi UU No. 5 Tahun 1999 dan KPPU.
Pada pertemuan tersebut, Gopprera Panggabean menjelaskan substansi UU No. 5 Tahun 1999 seperti tujuan UU No. 5  Tahun 1999, perjanjian  yang dilarang, kegiatan yang dilarang serta ada tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain substansi daripada UU No. 5 Tahun 1999, beliau juga menjelaskan Perkom No. 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara  Penanganan Perkara di KPPU dan Perkom No. 01 Tahun 2009 tentang Pranotifikasi Penggabungan, Peleburan dan pengambilalihan.
Dalam penjelasannya, Gopprera Panggabean menambahkan manfaat apa saja yang diterima oleh masyarakat atas kinerja yang telah dicapai oleh KPPU dalam mengawasi pelaksanaan dari UU No. 5 Tahun 1999. Beberapa contoh outcomes yang diterima masyarakat atas pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 yaitu persaingan usaha yang sehat pada industri penerbangan, industri telekomunikasi, industri  minyak goreng dan sebagainya.
Persaingan yang sehat di industri penerbangan saat ini memberikan manfaat bagi masyarakat seperti banyaknya pilihan masyarakat atas maskapai penerbangan yang akan digunakan yang bersaing dari sisi harga tiket maupun kualitas pelayanan. Selain manfaat tersebut, persaingan usaha yang sehat pada industri penerbangan juga mendorong kinerja pasar di industri penerbangan yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil perbandingan tingkat pertumbuhan jumlah penumpang sebelum perubahan kebijakan dan sesudah perubahan kebijakan.  Rata-rata pertumbuhan jumlah penumpang -4% sebelum  perubahan kebijakan (tahun 1997 s.d tahun 2001) namun sesudah perubahan kebijakan (tahun 2002 s.d 2006) rata-rata pertumbuhan jumlah penumpang 34%.  Selain pertumbuhan jumlah penumpang yang semakin meningkat, peningkatan juga terjadi pada tingkat keterisian penumpang (load factor).  Rata-rata pertumbuhan load factor sebesar 63% sebelum perubahan kebijakan antara tahun 1997 s.d  2001 namun sesudah perubahan kebijakan meningkat menjadi  77% antara tahun 2002 s.d 2006.
Di sektor telekomunikasi, putusan KPPU atas perkara Temasek dan kartel SMS telah berdampak pada turunnya tarif jasa layanan telekomunikasi. Berdasarkan hasil kajian antara KPPU, LPEM FE UI dan JICA, menunjukkan bahwa penurunan tarif SMS pasca putusan KPPU tentang kartel SMS diperkirakan telah memberikan income saving bagi konsumen sebesar + Rp. 10 – 12 Triliun per tahun.
Pada pertemuan tersebut, para mahasiswa menanyakan beberapa hal seperti bagaimana peran KPPU dalam menangani permasalahan perkembangan minimarket Indomaret di Medan yang semakin menjamur dan diduga mengakibatkan matinya beberapa kios-kios kecil tradisional disekitar Indomaret, adanya tumpang-tindih tugas KPPU dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan, BPK dan Kepolisian dalam menangani kasus persekongkolan tender, dan sumber perkara KPPU apakah selalu berdasarkan laporan yang diterima di masyarakat.
Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa permasalahan perkembangan minimarket Indomaret yang diduga mengakibatkan matinya kios-kios kecil disekitar Indomaret tidak dapat ditangani melalui pendekatan penegakan hukum (law enforcement) namun penanganannya dapat dilakukan melalui competition policy. Salah satu peran KPPU yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu mendorong regulator agar RUU Pasar Modern segera disahkan. Saat ini beberapa daerah sudah memiliki peraturan untuk mengatur permasalahan antara peritel modern dengan peritel tradisional seperti adanya pengaturan jarak (zonning), jam operasional dsb. Sebagai contoh Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 20/2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di Medan.
Terkait dengan persepsi adanya tumpang-tindih kewenangan antara KPPU dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani kasus persekongkolan tender, beliau menjelaskan bahwa tidak ada tumpah-tindih kewenangan karena masing-masing memiliki tugas yang berbeda. KPPU menangani permasalahan persaingan usaha tidak sehat sedangkan aparat penegak hukum lainnya menangani kasus korupsi. Sesuai dengan tupoksi masing-masing instansi.
Terkait sumber perkara di KPPU, Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa selain berdasarkan laporan, KPPU dapat menangani satu perkara pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 berdasarkan inisiatif KPPU.
Pada akhir pertemuan, Dr. Alun Simbolon, S.H., M.Hum berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan oleh mahasiswa Unika St. Thomas lainnnya dikemudian hari. KPD KPPU Medan juga menanggapi akan selalu bersedia apabila diminta menyampaikan materi hukum persaingan baik yang dilakukan di Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan maupun di Unika St. Thomas. KPD Medan berharap semoga hubungan antara KPD KPPU Medan dengan Unika St. Thomas Medan ke depannya dapat lebih bersinergi.