KPPU dan Edukasi Hukum Persaingan Usaha

Sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap terjadinya suatu pelanggaran di bidang persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kegiatan berupa sosialisasi hukum persaingan usaha. KPPU KPD Manado yang merupakan salah satu kantor perwakilan KPPU sebagai perpanjangan tangan dari KPPU Pusat telah memilih Provinsi Papua Barat sebagai tempat diselenggarakannya Seminar Hukum Persaingan Usaha tersebut.
Seminar yang bertajuk “Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dan Edukasi Hukum Persaingan Usaha” tersebut diselenggarakan di Hotel Swiss-bell Manokwari  dan dihadiri oleh berbagai kalangan, baik dari pihak stakeholder, pelaku usaha, asosiasi maupun media, pada Selasa (3/7).
Dalam sambutannya, Erwin Syahril selaku anggota komisioner KPPU menyampaikan bahwa hidup ini harus ada efesiensi, kalau tidak maka kita tidak akan menemukan hal baru (inovasi) sehingga kita akan terus ketinggalan ditengah-tengah kemajuan bangsa-bangsa lainnya. Namun, dengan adanya inovasi baru, jangan sampai merugikan masyarakat banyak sehingga efesiensi yang diharapkan tidak tercapai. Suatu saat akan ada Hukum Persaingan Usaha dan hukum acaranya yang berlaku di seluruh dunia. Sehingga nantinya, Hukum yang berlaku bukan hanya hukum acara Pidana dan Hukum acara Perdata tetapi juga akan ada Hukum Acara Persaingan Usaha, Tegas Erwin.
Sambutan kedua sekaligus membuka seminar persaingan usaha tersebut secara resmi dibawakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Ir. ML. Rumadas, M.Si. Pada kesempatan tersebut Rumadas menyampaikan apresiasinya atas kedatangan KPPU di Papua Barat dan berharap adanya kontribusi nyata terhadap persaingan usaha yang ada di Papua Barat. Akan tetapi, harus diingat bahwa, Papua secara umum memiliki budaya (culture) yang tentunya jangan sampai bertentangan dengan penerapan hukum persaingan usaha. Bertindak sebagai moderator, Kepala KPD Manado Ramli Simanjuntak, dalam pengantarnya Ramli menyampaikan bahwa wilayah kerja dari KPD Manado ada 5 (lima) provinsi yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Pada tahun 2012 KPD Manado memilih Papua Barat sebagai tempat sosialisasi.
Latar Belakang dan subtansi Undang-undang No. 5/1999 serta pengenalan tentang KPPU merupakan isi materi seminar yang disampaikan oleh Erwin. Erwin menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) hal yang pokok dalam UU No. 5 / 1999 yaitu Perjanjian yang dilarang, Kegiatan yang dilarang dan Posisi Dominan. Penerapan UU tersebut diharapkan memiliki manfaat untuk rakyat berupa peningkatan taraf hidup atau kesejahteraan rakyat. Lembaga yang ditunjuk dalam UU No. 5 /1999 sebagai lembaga pengawas dari UU tersebut adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU memiliki 2 (dua) tugas pokok yaitu penegakan hukum dan pemberian saran pertimbangan dan rekomendasi terhadap kebijakan pemerintah terkait persaingan usaha yang dinilai bertentangan dengan UU No. 5/1999.
Materi Kedua disampaikan oleh Rumadas. Dalam materinya, Rumadas menyebutkan bahwa Provinsi Papua Barat mengalami peningkatan Perekonomian sebesar 9,97 %. Dengan peningkatan ini, kecenderungan terjadinya persaingan usaha itu akan muncul terutama pada distribusi barang. Barang-barang di Papua Barat didatangkan dari Pulau Jawa dan Sulawesi. Masalah yang dihadapi oleh Provinsi Papua Barat pada distribusi barang tersebut adalah transportasi. Hal inilah yang terkadang dijadikan alasan bagi distributor untuk menentukan harga jual barang-barang tersebut yang harganya terkadang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga normalnya.
Seminar sehari ini diwarnai dengan diskusi yang cukup alot. Banyak dari peserta seminar yang menyampaikan pertanyaan dan tanggapannya terkait dengan KPPU dan hukum persaingan yang terjadi khususnya di Papua Barat. Salah satu tanggapan dari peserta seminar tersebut yaitu dari Yusak, Dinas Kelautan Papua Barat, yang memberikan saran agar di Papua bisa didirikan 1 (satu) Kantor Perwakilan Daerah KPPU sebagai upaya untuk memudahkan orang-orang Papua untuk melapor adanya prilaku pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha. Seminar ini ditutup dengan sebuah ungkapan dari Erwin “Sebuah aturan diharapkan dapat memberdayakan masyarakat dengan cara tidak terburu-buru dan disesuaikan dengan budaya yang ada, tetapi toleransi terhadap itu harus dibatasi”. (MSR)