KPPU Mendorong Notifikasi Akuisisi Batavia Air oleh Air Asia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan tugas yang diatur dalam pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No.57 Tahun 2010) mempunyai tugas untuk mengawasi seluruh aksi merger, konsolidasi maupun akuisisi (merger/akuisisi) yang dilakukan pelaku usaha di Indonesia.
UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No.57 Tahun 2010 menentukan bahwa pengawasan merger/akuisisi ini berupa konsultasi para merger yang bersifat fakultatif dan notifikasi (pemberitahuan) yang bersifat wajib (mandatory) yang wajib disampaikan kepada KPPU paling lambat 30 (tiga puluh hari kerja) sejak akuisisi atau merger itu berlaku efektif secara yuridis.
Merger atau akuisisi yang wajib dinotifikasi ke KPPU berdasarkan pasal 5 jo 7 PP Nomor 57 Tahun 2010 adalah merger atau akuisisi yang akumulasi
- jika akumulasi aset merger > Rp 2.5 triliun atau akumulasi omzet > Rp 5 triliun. Untuk sektor perbankan, akumulasi aset > Rp 20 triliun
- jika dua perusahaan yang merger tidak terafiliasi satu sama lain (bukan dari satu perusahaan induk)
- jika tergolong merger asing (dua perusahaan merger di luar negeri tapi salah satu atau keduanya punya afiliasi di Indonesia atau punya produk yang beredar di Indonesia)
Terkait dengan akuisisi Batavia Air oleh Air Asia Indonesia, KPPU sebagaimana diwajibkan UU No.5 tahun 1999 mendorong Air Asia Indonesia selaku perusahaan yang mengakuisisi untuk melakukan notifikasi (pemberitahuan) tentang akuisisi yang dijalankannya dalam 30 hari kerja sejak akuisisi terjadi secara efektif .
“Perusahaan tidak boleh tidak melakukan notifikasi dengan alasan akumulasi omzetnya di bawah 5 triliun atau asetnya tidak melebihi 2,5 triliun karena KPPU-lah yang berwenang menentukan dan menilai,” tegas Tadjuddin Noer Said (Ketua KPPU).
Penilaian merger/akuisisi oleh KPPU ini tidak terkait dengan status hukum pelaku usaha apakah perusahaan asing atau domestik namun lebih pada pada konsentrasi pasar berdasarkan HHI (Hirschman-Herfindahl Index) yang terbentuk dari akuisisi ini serta justifikasi dan dampaknya pada pasar. Justifikasi dan dampak ini dilihat dari empat parameter yaitu : pada pertanyaan apakah merger atau akuisisi ini :
- menyebabkan entry barrier pada pesaing
- menghilangkan efisiensi usaha
- ternyata tidak benar-benar dibutuhkan untuk menghindari pailit
- menciptakan perilaku persaingan usaha tidak sehat
“Jadi KPPU tidak akan membatalkan hanya karena posisi dominan atau monopolinya konstrasi pasar yang terbentuk pasca merger namun pada penilaian atas empat paramater itu,”tegas Tadjuddin.
Sejauh ini menurut data, sepanjang 2011 terdapat 4 perusahaan yang melakukan konsultasi, sementara pelaku usaha yang mengajukan notifikasi ada 43 perusahaan. Sedangkan di semester pertama 2012, terdapat 1 perusahaan yang berkonsultasi dan 19 perusahaan yang mengajukan notifikasi.
(Press Release Resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
Disetujui untuk dipublikasikan
A. Junaidi (Kepala Biro Humas dan Hukum)