Media Visit : Anggota Komisioner KPPU Kunjungi Harian Waspada Medan
Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Dr Ir Benny Pasaribu M.Ec, didampingi Kepala Biro Administrasi Barid Effendi dan Kepala Kantor Perwakilan Daerah Medan Gopprera Panggabean berkunjung ke Harian Waspada, Jumat tanggal 22 Juni 2012. Mereka diterima Humas Harian Waspada H Erwan Effendi dan Aidi Yursal.
Menurut Benny Pasaribu, KPPU merupakan lembaga yang independen terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan sekurang-kurangnya 7 orang anggota. Sedangkan tugas utama KPPU adalah penegakan hukum dan penyampaian saran dan pertimbangan kepada pemerintah di pusat maupun di daerah.
Sedangkan kewenangannya antara lain, menerima laporan tentang dugaan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dan melakukan pemeriksaan terhadap kasus. Sementara tugas KPPU mengambil tindakan sesuai wewenang komisi sesuai dengan pasal 36 UU No 5 Tahun 1999.
Dijelaskannya, sanksi terhadap pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 dapat berupa tindakan adminstratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini, bisa berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat atau merugikan masyarakat. Pengenaan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah dan setingginya dua puluh lima miliar rupiah.
“Selama tahun 2000 s/d 2012 KPPU menerima laporan resmi masyarakat sebanyak 1.735 laporan dan telah menangani perkara sebanyak 265 perkara, ditinjau dari substansi pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan dan pengambilan putusan, 70 persen atau 186 dari 265 perkara terkait dengan tender pengadaan barang dan jasa,” kata Benny.
Humas Harian Waspada H Erwan Effendi menyambut positif audiensi KPPU ke Harian Waspada sekaligus menjadi sarana sosialisasi tentang KPPU melalui media yang memberikan dampak positif kepada masyarakat, terutama masalah persaingan usaha.
“Kunjungan ini sangat positif terutama memberikan pemahaman bahwa persaingan usaha yang berlangsung di masyarakat kita, ternyata mempunyai lembaga pengawas yang memihak kepada masyarakat,” sebutnya.