Media Visit : KPPU Pantau Monopoli Semen
Pada hari Jumat, tanggal 22 Juni 2012, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dr Benny Pasaribu bersama rombongan yang terdiri dari Kepala Biro Administrasi KPPU RI Ir. Barid Effendi, Gopprera Panggabean selaku Kepala KPD Medan, Ridho Pamungkas selaku Kasubag Penegakan Hukum KPD Medan dan Ricky Hutagalung selaku staf KPD Medan berkunjung ke Harian medan Bisnis. Pada pertemuan tersebut, rombongan dari KPPU diterima oleh Wakil Pemimpin Umum Harian Medan Bisnis Paul Kusuma, Pemimpin Redaksi Bersihar Lubis, Wakil Pemimpin Redaksi Sarsin Siregar serta staf redaksi.
Bpk. Benny Pasaribu mengungkapkan pada kurun waktu 2000-2012 KPPU menerima 1.735 pengaduan. Apabila ditinjau dari substansi pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan dan pengambilan putusan, sekitar 70% terkait tender pengadaan barang dan jasa. Tercatat, selama periode 2000-2012, KPPU telah menangani 265 perkara.
Bpk. Benny Pasaribu mengatakan bahwa terkait masalah tender, ada modus dari para pengusaha untuk membuat proses tender terkesan seperti “arisan”. Jadi setiap pelaku usaha sudah mendapatkan bagian untuk memenangkannya. Padahal, bisa jadi, yang memiliki perusahaan juga satu orang, hanya namanya yang beda. Kenyataan ini terjadi terus-menerus sebab yang dikejar oleh pelaku usaha adalah bagaimana memenangkan tender.
Menurut UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, digariskan kegiatan yang dilarang di antaranya persekongkolan, monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan jual rugi. Menurut Bpk. Benny Pasaribu bahwa harus ada kesadaran dari pengusaha untuk mengatasi persekongkolan tender. Selain itu, iklim usaha yang kondusif akan akan sulit terwujud. Sebab, persaingan usaha yang sehat itu harus ada jaminan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha besar, menengah dan kecil.
Sementara itu, lanjut Menurut Bpk. Benny Pasaribu, hingga tahun 2012, KPPU telah menyampaikan 103 saran dan pertimbangan kepada pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, dan 75% diterima pihak terkait.
Saat ini, KPPU sedang memonitor harga semen yang diduga terdapat praktek monopoli atau kartel sehingga harganya melonjak. Dalam kasus serupa sudah pernah diperkarakan, termasuk di Sumut, hal yang paling sulit dalam membuktikan adany kartel adalah mendapatkan bukti tertulis tekait dengan unsur pengaturan harga atau wilayah.
Menurut data, kasus-kasus besar yang ditangani KPPU di antaranya Indomaret (2001), Tender Divestasi Indomobil (2002), Cineplex 21 (2002), Price Waterhouse Coopers (2003), VLCC Pertamina (2004), Tinta KPU (2004), Carrefour (2005 dan 2009), Semen Gresik (2005), Logo Pertamina (2006), Temasek (2007), Kartel SMS (2007), dan Astro (2008).
Kepala KPD KPPU Medan Bpk. Gopprera Panggabean mengatakan bahwa sejak tahun 2004-2012, jumlah laporan ke KPPU sebanyak 196 perkara yang didominasi persekongkolan tender. Jumlah perkara yang ditangani 22 kasus dengan 19 putusan. KPD medan saat ini sedang melakukan melakukan monitoring dan mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah. Hingga kini, ada 5 kasus yang dimonitoring, 4 kebijakan pemerintah daerah sedang dievalusi dan 4 dikaji. Serta hingga kini KPD Medan telah ada 10 perkara yang telah diputuskan.
Pada pertemuan itu Bersihar Lubis menegaskan siap mendukung KPPU dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di masyarakat.