Pembacaan Putusan Perkara Lelang Paket Jalan Karimun, Kepri
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)- RI mengeluarkan putusan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2011 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Sp. Mutiara-Pesisir Selatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang dilakukan oleh:
1) Terlapor I, PT Karimun Bahagia,
2) Terlapor II, PT Nuansa Megah Perkasa,
3) Terlapor III, PT Mandailing Tanjung Perkasa,
4) Terlapor IV, Citra Makmur Abadi,
5) Terlapor V, PT Agung Prima Jaya, dan
6) Terlapor VI, Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2011,
Dokumen putusan dapat diunduh pada link ini pada tautan Putusan Tahun 2011.