Pembacaan Putusan Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Mutiara – Pesisir Selatan, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau

Jakarta, (29/06) KPPU melalui Majelis Komisi telah membacakan putusan atas perkara nomor 13/KPPU-L/2011 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999. Pembacaan putusan yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Dr. A.M. Tri Anggraini, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi serta Ir. Dedie S. Martadisatra, S.E.,M.M. dan Erwin Syahril, S.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari laporan ke KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Mutiara – Pesisir Selatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, yang dilakukan oleh:
1.    PT Karimun Bahagia sebagai Terlapor I;
2.    PT Nuansa Megah Perkasa sebagai Terlapor II;
3.    PT Mandailing Tanjung Perkasa sebagai Terlapor III;
4.    PT Citra Makmur Abadi sebagai Terlapor IV;
5.    PT Agung Prima Jaya sebagai Terlapor V;
6.    Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2011 sebagai Terlapor VI.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan alat bukti, fakta, dan kesimpulan yang dimiliki oleh Tim, maka Majelis Komisi memutuskan bahwa:
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan alat bukti, fakta, dan kesimpulan yang dimiliki oleh Tim, maka Majelis Komisi memutuskan bahwa:
1.    Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2.    Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
3.    Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
4.    Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
5.    Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp.  50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
6.    Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

untuk dipergunakan sebagaimana mestinya