Tadjuddin: 2015, Semua Anggota ASEAN Punya Hukum Persaingan Usaha

Para petinggi lembaga persaingan usaha dan badan regulasi berkumpul di Yogyakarta untuk meningkatkan komitmen mereka dalam menciptakan wilayah ekonomi dengan tingkat persaingan yang tinggi dan terbebas dari persaingan usaha yang tidak sehat. Peningkatan komitmen ini dimulai dengan mengadakan acara the Second ASEAN High Level Meeting on Competition (AHLMC) yang diselenggarakan oleh Komisi Persaingan Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada 25 Juni 2012 di Phoenix Hotel, Yogyakarta. AHLMC dihadiri oleh perwakilan delegasi ASEAN dari Malaysia, Singapura, Phillipines, Thailand, Laos, dan Vietnam. Pertemuan ini mendiskusikan isu-isu penting dan strategis terhadao implementasi Blueprint Komunitas Ekonomi ASEAN terutama dalam konteks kebijakan persaingan dan kerangka legal di kawasan Asia Tenggara terhadap Komunitas ASEAN di tahun 2015. Secara spesifik, AHLMC juga mendiskusikan strategi-strategi dalam mengintegrasikan kebijakan persaingan pada proses pembuatan peraturan regional.
Lima negara anggota ASEAN yang memiliki lembaga persaingan usaha adalah Indonesia, Vietnam, Thailand, Phillipines, dan Malaysia, sedangkan yang lain bertugas mengembangkan aspek-aspek kebijakan dan institusional yang diperlukan. Diharapkan pada 2015, seluruh anggota ASEAN telah secara menyeluruh mengadopsi kebijakan dan hukum persaingan nasional di Negara mereka. “Agenda besar untuk ASEAN adalah menjadikan Negara dan tingkat regional ASEAN menjadi kawasan yang bebas dari praktik-praktik monopoli pada tahun 2015”, ungkap Tadjuddin Noer Said, Ketua KPPU dan Ketua AHLMC.
Pentingnya mengharmonisasikan visi tiap anggota ASEAN dalam hal kebijakan persaingan adalah untuk menciptakan keadilan ekonomi. Selanjutnya, Komisioner Nawir Messi menyatakan, “hal ini mampu diterima, pertumbuhan ekonomi ASEAN relatif tinggi dan menyediakan aliran investasi yang tinggi. Pada satu keadaan, bisa saja penyalahgunaan posisi dominan atau praktik monopoli itu timbul. Melalui pertemuan ini, badan lembaga persaingan usaha dan badan regulasi yang tergabung di ASEAN mampu mengatur pasar yang sehat, di mana hal ini dapat meningkatkan keuntungan pada pertumbuhan ekonomi level nasional dan regional.”
Kebijakan persaingan sangat penting untuk diimplementasikan pada kawasan ini untuk mengembangkan pendekatan-pendekatan  strategis pada tiap Negara terkait regulasi pasar, tanpa  membahayakan aspek-aspek perlindungan konsumen dan national interest. Pasar tunggal ASEAN meminta tiap Negara untuk mengharmonisasikan peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi dan investasi. “Jadi, kita tidak boleh mengimplementasi regulasi-relugasi yang dapat membatasi diri kita sendiri”, jelas Nawir.
Idealnya, di tengah perkembangan ekonomi ASEAN yang tinggi,  usaha untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat menjadi variabel esensial untuk pertumbuhan ekonomi guna menyediakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di ASEAN, terutama untuk mengatasi tantangan area perdagangan bebas. Untuk itu, tujuan mendirikan dan mengembangkan komunitas persaingan usaha regional akan menentukan masa depan ASEAN sendiri.
Sebagai tambahan pada pertemuan ini, KPPU juga turut mendukung Sekretariat ASEAN dan German International Cooperation (GIZ) dalam menyelenggarakan the Second AEGC Workshop on Developing Regional Core Competencies in Competition Law and Policy yang diselenggarakan selama lima hari sejak 26 hingga 30 Juni 2012. Pada pertemuan ini, para ahli kebijakan dan hukum persaingan internasional dilibatkan untuk mengemukakan pemikiran mereka seperti Kenneth Davidson, Christian Hocepied, dan Hilary Jennings dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Pertemuan ini  juga mendukung praktik-praktik terbaik dan umum sebagai referensi anggota ASEAN dalam mengembangkan tiga aspek utama pengembangan kebijakan dan hukum persaingan, yakni aspek institusional, advokasi persaingan usaha, dan pelaksanaan hukum. Hal ini diharapkan mampu menggoreskan langkah-langkah kongkret dan pemecahan masalah untuk anggota ASEAN untuk memiliki dan mengimplementasikan kebijakan dan hukum persaingan usaha secara efektif. (*IPW*)