Workshop Hakim Hukum Persaingan Usaha
KPPU bekerjasama sama dengan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Workshop Hakim se – Provinsi Sumatera Selatan ‘Hukum Persaingan Usaha’ di Palembang , 3 -5 Juli 2012. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai prinsip – prinsip dan implementasi hukum persaingan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mengawali rangkaian Workshop Hakim ini, Ketua KPPU, Ir. H. Tadjuddin Noer Said memberikan sambutan yang menekankan bahwa persaingan usaha merupakan aspek penting dalam perekonomian Indonesia. Telah banyak manfaat yang dirasakan masyarakat dengan ditegakkannya hukum persaingan dan advokasi persaingan usaha. Salah satunya di bidang telekomunikasi dan penerbangan.
Oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPPU sebagai penegak hukum persaingan tidak dapat dipisahkan dari kerjasama dan kesepahaman penegak hukum lain khususnya lembaga Peradilan yang menjadi lembaga pemeriksa keberatan dan kasasi bahkan eksekusi atas putusan KPPU.
Tadjuddin juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada pengadilan dan Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan secara adil yang tentu saja secara sistematik menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk terus menjalankan tugas dalam membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat demi kesejahteraan rakyat.
Sambutan kedua sekaligus pembuka acara disampaikan oleh Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI, Dr. Mohammad Saleh, SH, MH. Mohammad Saleh menyampaikan pentingnya Workshop Hakim ini dalam meningkatakan kompetensi dan pemahaman Hakim dalam bidang persaingan usaha.
Pada presentasi pertama Dr. Mohammad Saleh, SH, MH. bertindak sebagai narasumber dan dimoderatori oleh Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU. Mohammad Saleh pada kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2005 yang dibuat untuk melengkapi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya dalam hukum acara keberatan. (yba)