Workshop Hakim Hukum Persaingan Usaha (2)
Hukum Persaingan Usaha
Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bertujuan untuk memelihara pasar agar kompetitif dan terhindar dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan.
Itulah awal dari presentasi kedua tentang Hukum Persaingan Usaha pada Workshop Hakim se- Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan oleh Dr. Sukarmi. Dalam kesempatan tersebut R. Kurnia Sya’ranie (Staf Ahli Komisi) bertindak sebagai moderator.
Selain itu Sukarmi juga menyampaiakan manfaat dari UU Nomor 5 Tahun 1999 antara lain konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai “price taker”, efisiensi alokasi sumber daya alam, kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya, membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak, menciptakan inovasi dalam perusahaan, menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi, Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli, serta keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan.
Sukarmi menjelaskan pula bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 pelanggaran terhadap Undang – undang tersebut secara garis besar dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan penyalahgunaan posisi dominan.
Hukum Acara Persaingan Usaha
Narasumber Dr. A.M. Tri Anggraini (Komisioner KPPU) dengan moderator Arnold Sihombing (Kepala Bagian Hukum KPPU) menyampaikan materi Hukum Acara Persaingan Usaha dalam sesi ketiga. Dalam presentasinya A.M. Tri Anggraini menjelaskan bahwa ada tiga sumber hukum acara persaingan usaha yaitu UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Bab VII, Pasal 38 sd. Pasal 46). Peraturan Mahkamah Agung No. 3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU. Peraturan Komisi No. 1/2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara .
Sedangkan sumber perkara yang ditangani oleh KPPU dapat berasal dari laporan orang yang mengetahui terjadi pelanggaran atau pihak yang dirugikan atas adanya pelanggaran. Berdasarkan Pasal 38 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1999 identitas pelapor wajib dirahasiakan oleh KPPU. Selain dari laporan, perkara bisa berasal dari inisiatif KPPU.
Berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang – undang tersebut yang berupa penetapan pembatalan perjanjian, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perintah pada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham, penetapan pembayaran ganti rugi, dan pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1 M dan setinggi-tingginya Rp 25 M.
Aspek Ekonomi dalam Hukum Persaingan Usaha
Sesi terakhir dari Workshop Hakim adalah presentasi dari Dr. Andi Fahmi dari Universitas Indonesia yang berjudul Aspek Ekonomi dalam Hukum Persaingan Usaha. Bertindak sebagai moderator pada sesi ini adala F.Y. Andriyanto (Kepala Bagian Teknologi Informasi KPPU). Andi Fahmi pada awal presentasi menjelaskan tentang definisi persaingan yaitu dua atau lebih pelaku ekonomi yang mengejar tujuan yang sama untuk mempertahankan eksistensi (di pasar) melalui superioritas.
Sedangkan fungsi Persaingan di pasar adalah peningkatan kesejahteraan konsumen, alokasi sumber daya yang lebih baik, melindungi konsumen dan pelaku usaha kecil, insentif untuk peningkatan kualitas dan pelayanan, serta insentif untuk inovasi.
Di akhir acara Ketua KPPU, Tadjuddin Noer Said menyerahkan sertifikat workshop kepada perwakilan perserta workshop. Workshop Hakim ‘Hukum Persaingan Usaha’ se- Provinsi Sumatera Selatan secara resmi ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Gimin Aris Wardojo.