Audiensi dan Sosialisasi Pelaksanaan MoU di Polda Sumut.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam penanganan perkara dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat antara KPPU-Polri yang dilakukan pada Bulan Oktober 2010 oleh Ketua KPPU Tresna P. Soemardi dan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan penandatanganan pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) kerjasama dan koordinasi dalam penanganan perkara dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pada Bulan Mei 2011 oleh Plt Sekretaris Jenderal KPPU, Mokhamad Syuhadhak dan Kabareskrim Irjen Pol Ito Sumardi, maka pada hari Kamis, tanggal 9 Agustus 2012, diadakanlah kegiatan sosialisasi pelaksanaan nota kesepahaman KPPU-Polri di Markas Polda Sumatera Utara. Kegiatan di Polda Sumatera Utara adalah kegiatan yang ketujuh dari seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi pelaksanaan nota kesepahaman KPPU-Polri.
Rombongan dari KPPU yang terdiri dari Kabiro Penyelidikan, Mohammad Reza, Kabag Investigasi Verry Iskandar, Kepala KPD Medan Gopprera Panggabean, Kasubag Penegakan Hukum KPD Medan, Investigator KPPU Retno Wiranti, Hilman Pujana dan Verawaty Manalu, serta didampingi AKBP Martireni Narmadiana dari Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Mabes Polri disambut hangat oleh Wakapolda Sumut, Brigadir Jenderal Kornelius Hutagaol di ruang tamu Kapolda Sumut.
Selanjutnya, diadakan sosialisasi pelaksanaan nota kesepahaman antara KPPU-Polri bertempat di Ruang Rapat Gedung Tri Barata, Polda Sumatera Utara yang dihadiri unsur perwira dari Ditres Krimum, Ditres Krimsus, Ditres Narkoba, Dit Sabhara dan dari unsur yang lain. Sosialisasi dibuka oleh Direskrimsus Kombes Sadono Budi Nugroho dengan menghadirkan pemateri Mohammad Reza dari KPPU dan Martireni Narmadia dari Bareskrim Mabes Polri serta dipandu oleh Wadir Reskrimsus AKBP Rudi Setiawan.
Dalam pemaparannya, Mohammad Reza menjelaskan tujuan dari penandatanganan MoU antara KPPU dan Polri adalah mendorong efektivitas dan efisiensi penanganan perkara dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan tugas dan kewenangan dari masing-masing pihak. Mohammad Reza mengakui bahwa kewenangan yang dimiliki oleh KPPU tidak selengkap penegak hukum seperti Kepolisian, namun untuk kepentingan penegakan hukum persaingan usaha, UU No. 5/1999 memberikan jalan bagi KPPU untuk bekerja sama dengan Penyidik.
Ruang lingkup kerjasama antara KPPU-Polri meliputi Pembinaan; Operasional; dan Tukar menukar informasi. Pada ruang lingkup Operasional, KPPU-Polri menyepakati beberapa item yang meliputi bantuan untuk menghadirkan terlapor, saksi dan ahli; penyerahan dokumen dan/atau perkara tindak pidana hukum persaingan; penyerahan Putusan KPPU sebagai bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan; bantuan pengawalan dan pengamanan; kerja sama penyelidikan intelijen; dan penugasan Penyelidik dan/atau Penyidik Polri dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan di KPPU.
Sedangkan AKBP Martireni Narmadiana menjelaskan prosedur teknis menyangkut kerjasama antara KPPU-Polri disesuaikan dengan tugas dan kewenangan Kepolisian RI berdasarkan UU No 2 Tahun 2002. Dijelaskan juga pengalaman kerjasama KPPU-Polri yang sudah dilaksanakan di beberapa daerah. Peserta sangat antusias dalam memperdalam pemahaman dan memberikan masukan agar pelaksanaan kerjasama KPPU-Polri ke depan menjadi semakin baik.