Persaingan dan Inflasi di Provinsi Sumatera Utara
Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan KPPU dalam menjalankan tugas-tugasnya adalah menjaga kestabilan harga barang dan atau jasa di pasar bersangkutan dapat terwujud, khususnya mencegah kenaikan harga barang dan jasa yang disebabkan oleh praktek-praktek monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha seperti kartel, penetapan harga, pembagian wilayah, monopoli, dan sebagainya. Kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus selama waktu tertentu akan mengakibatkan terjadinya inflasi. Mengingat pentingnya kestabilan harga barang dan jasa dalam rangka menekan laju inflasi, KPD Medan melakukan diskusi dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Propinsi Sumut (TPID Prov. Sumut) sekaligus meningkatkan jalinan komunikasi antara KPD Medan dengan TPID Prov. Sumatera Utara.
Di awal pertemuan, Gopprera Panggabean (Kepala KPD KPPU Medan) menyampaikan rasa terima kasih kepada TPID Prov. Sumut yang telah berkenan hadir dan meluangkan waktu untuk berdiskusi dengan KPD Medan serta menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan tersebut. Beliau juga menjelaskan substansi UU No. 5 Tahun 1999 mengenai tugas-tugas KPPU. Dalam penjelasannya, disampaikan juga bahwa salah satu penyebab yang mengakibatkan terjadinya kenaikan harga barang dan jasa di pasar bersangkutan yaitu praktek-praktek monopoli yang dilakukan oleh Pelaku usaha. Untuk itu, KPD Medan sangat membutuhkan informasi terkait penyebab kenaikan harga barang dan jasa apa saja yang mengakibatkan terjadinya kenaikan tingkat inflasi di Prov. Sumatera Utara. Informasi tersebut dapat digunakan KPD Medan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha pada sektor tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Demina R. Sitepu, Kepala Divisi Moneter Bank Indonesia, menyambut baik permintaan KPD Medan dan akan memasukan KPD KPPU Medan sebagai salah satu instansi yang akan mendapatkan informasi yang dirilis oleh TPID secara berkala. Beliau juga menyampaikan bahwa indikasi persaingan usaha yang tidak sehat di Prov. Sumatera Utara adalah tingkat inefisiensi daerah yang salah satunya ditandai dengan tingginya biaya hidup (high cost) dan tingginya harga kebutuhan pokok di masyarakat. Semakin tinggi harga kebutuhan pokok, maka tingkat inflasi cenderung akan meningkat. Dalam penjelasannya, Beliau menjelaskan bahwa TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) Sumatera Utara terdiri dari Bank Indonesia Perwakilan Prov. Sumatera Utara dan beberapa instansi Pemerintah Daerah Sumatera Utara yang bertugas untuk memantau perkembangan harga kebutuhan pokok di masyarakat.
Berdasarkan riset yang yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Daerah Bank Indonesia Wilayah IX tahun 2010 terkait persistensi inflasi di Sumatera Utara dan Implikasinya terhadap perekonomian Sumatera Utara diketahui bahwa terdapat 19 Komoditas yang memberikan kontribusi hingga 66% terhadap inflasi Sumatera Utara, antara lain: beras, dencis, cabe merah, minyak goreng, nasi, gula pasir, rokok kretek, rokok kretek filter, kontrak rumah, sewa rumah, minyak tanah, tarif listrik, emas perhiasan, Sekolah Dasar, SLTA, angkutan antar kota, angkutan dalam kota, bensin, dan tarif telepon. Dari 19 komoditi tersebut, ada beberapa komoditas yang diindikasikan telah dimonopoli oleh perusahaan tertentu seperti minyak goreng, gula pasir, dan semen. Selain itu terdapat juga beberapa perusahaan yang menguasai satu jenis komoditas tertentu (oligopoli), komoditi tersebut antara lain: beras, cabe merah, daging ayam ras, daging sapi, telur ayam ras, dll. Dikarenakan adanya perilaku monopoli dan oligopoli dari pelaku usaha tersebut mengakibatkan tingginya harga komoditas yang telah dimonopoli di pasar yang merugikan konsumen.
Terkait penjelasan TPID Prop. Medan tersebut, Gopprera Panggabean menyampaikan bahwa saat ini KPD Medan sedang melakukan monitoring terhadap industri semen di wilayah kerja KPD Medan yaitu Aceh, Sumut, dan Sumbar, dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPPU sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU dapat melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap perilaku monopoli dan oligopoli dari pelaku usaha tersebut. Untuk itu, KPD Medan memerlukan informasi yang dimiliki oleh TPID Prov. Sumatera Utara sehingga KPPU dapat menindaklanjutinya serta membantu TPID dalam menjaga kestabilan harga barang dan jasa di Provinsi Sumatera utara sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Pada akhir pertemuan, Gopprera Panggabean menyampaikan terima kasih kepada TPID Prov. Sumatera Utara dan berharap hubungan komunikasi antara KPD Medan dengan TPID Prov. Sumatera Utara dapat terjalin lebih baik lagi dan lebih bersinergi sehingga peranan KPPU dan TPID Prov. Sumatera Utara dalam menjaga kestabilan harga barang dan jasa dalam rangka menekan inflasi di Prov. Sumatera Utara dapat dilakukan secara optimal. Demina R. Sitepu juga menyampaikan rasa terima kasih kepada KPD Medan yang telah memberikan kesempatan kepada TPID Prop. Sumatera Utara untuk sharing information dan berharap KPD Medan dapat berperan aktif dalam menjaga kestabilan harga barang dan jasa sesuai dengan tupoksinya dalam upaya menekan laju inflasi di di Prov. Sumatera Utara. Beliau juga menyampaikan akan memberikan informasi yang dirilis TPID Prov. Sumatera Utara ke KPD Medan dan berharap KPD Medan dapat menggunakan informasi tersebut dalam menjalankan tugas-tugasnya.