Seminar KPPU-UNCTAD: KPPU Butuh Power (5) :
Bandung (10/9) : sesi keempat seminar Cartel Detection and Investigation Manual diisi oleh Alexander Lay, pengacara yang telah beberapa kali menangani kasus persaingan di Indonesia dan Philip F.Monagan selaku antritrust/competition and trade lawyer.
Dalam presentasinya Mr.Lay memaparkan bahwa tidak ada kerangka hukum untuk leniency program di Indonesia. Sehingga pembuktian kartel menggunakan indirect evidence yang salah satunya adalah bukti atas pernyataan saksi tidak berlaku kuat untuk membuktikan kartel.
Diakhir presentasi Mr.Lay memberikan rekomendasi agar memasukan leniency program dalam hukum antimonopoli di Indonesia, KPPU harusmemperkuat power-nya sehingga mampu mengumpulkan bukti sperti melakukan penggeledahan, memperpanjang periode investigasi dan menciptakan kerangka mengenai indirect evidence dan implementasinya.