Seminar Persaingan Usaha di Kupang
Dalam rangka mewujudkan kesamaan pandangan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Pemerintah Daerah terkait dengan pembuat dan pelaksana kebijakan (regulator), KPPU menyelenggarakan Seminar Nasional yang bertajuk “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Perspektif Persaingan Usaha”.
Seminar yang dihadiri jajaran Pemerintah Daerah, akademisi, dan pelaku usaha di Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut diadakan di Hotel T-More Kupang pada Kamis, 20 September 2012.
Tujuan lain Seminar Persaingan Usaha tersebut adalah untuk memberikan kepastian dalam penyusunan regulasi pemerintah daerah dalam perspektif persaingan usaha yang sehat. Selain itu juga untuk mencegah kebijakan pemerintah daerah yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Seminar Persaingan Usaha dibuka dengan sambutan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disampaikan oleh Asisten II Bidang perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jehalo Andereas. Jehalo menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh KPPU dan menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada KPPU.
Jehalo Andereas juga bertindak sebagai narasumber menyampaikan beberapa pokok bahasan mengenai analisa ringkas permasalahan persaingan usaha di provinsi NTT serta upaya nyata pemerintah provinsi dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
Presentasi KPPU disampaikan oleh Dendy R. Sutrisno selaku Kepala KPD KPPU Surabaya, menyampaikan beberapa materi mengenai tujuan, manfaat, dan substansi UU No.5 Tahun 1999. Selain itu Dendy juga menyampaikan tentang tugas dan kewenangan KPPU dan beberapa isu persaingan yang pernah ditangani KPPU. Dalam acara tersebut Arnold Sihombing (Kepala Bagian Hukum KPPU) bertindak sebagai moderator.