Sidang Putusan Perkara Pengadaan Bibit Kakao Somatic Embriogenesis (SE)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tanggal 1 Oktober 2012 mengeluarkan putusan terkait pemeriksaan Perkara Nomor 12/KPPU-L/2011 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Ulang Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Kakao Somatic Embriogenesis (SE) dengan Sumber Dana APBN Melalui DIPA Bagian Anggaran 999 Tahun Anggaran 2010 Satuan Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat yang dilakukan oleh Terlapor I, (PT Supin Raya), Terlapor II (PT Anugerah Langgeng Sentosa), Terlapor III (PT Istana Bunga Baru), Terlapor IV (Muchtar Bello, selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat), Terlapor V (Ir. Abd. Waris Bestari, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Tender Kegiatan Gerakan Nasional Kakao Tahun Anggaran 2010), dan Terlapor VI (Panitia Tender Ulang Kegiatan Gerakan Nasional Kakao Tahun Anggaran 2010).
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, KPPU mengeluarkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terlapor I (PT Supin Raya), Terlapor II (PT Anugerah Langgeng Sentosa), Terlapor IV (Muchtar Bello, selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat), Terlapor V (Ir. Abd. Waris Bestari, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Tender Kegiatan Gerakan Nasional Kakao Tahun Anggaran 2010), dan Terlapor VI (Panitia Tender Ulang Kegiatan Gerakan Nasional Kakao Tahun Anggaran 2010), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Menyatakan bahwa Terlapor III (PT Istana Bunga Baru) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999;
3. Menghukum Terlapor I (PT Supin Raya) membayar denda sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
4. Melarang Terlapor II (PT Anugerah Langgeng Sentosa) mengikuti tender yang menggunakan dana APBN maupun APBD di wilayah Provinsi Sulawesi Barat selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Dokumen salinan putusan perkara No. 12/KPPU-L/2011 dapat dilihat melalui link berikut.