Kepentingan Rakyat Harus Terproteksi

JAKARTA- “Sampai saat ini sejauh mana pihak luar berpihak kepada Republik Indonesia”, melihat semakin banyaknya investasi masuk ke Indonesia maka filosofi UUD 45 pasal 33 sebagai salah satu dasar dibuatnya UU Persaingan harus tercermin dalam setiap kebijakan yang dibuat. Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said dan Komisioner KPPU Benny Pasaribu menyampaikan hal tersebut pada dialog yang digelar KPPU dengan beberapa pemimpin Redaksi Media Massa senin lalu (29/10).
Benny menambahkan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai Negara, bukan dikuasai oleh pihak luar. Menurut ketua KPPU,  Untuk implementasi UUD tersebut maka  perlua ada pendefinisian yang jelas mengenai  kepentingan seperti apa yang menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga hal-hal penguasaan tersebut dapat diatur dan kembali ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Dalam sesi tanya jawab diakhir rangkaian acara yang dihadiri beberapa  media Ketua KPPU berharap paling sedikit yang dapat dilakukan negara ini adalah pengendalian bila tidak sepenuhnya dilakukan penguasaan. (mks)