KPPU Mengeluarkan Revisi Peraturan Merger

Komisi Pengawas Persaingan  Usaha  (KPPU)  mengeluarkan  Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan  Usaha  dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.
KPPU juga mengeluarkan revisi Peraturan KPPU  Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas  Persaingan  Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tenang  Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan  Saham  Perusahaan  yang  dapat Mengakibatkan  Terjadinya  Praktik  Monopoli  dan  Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu KPPU juga mengeluarkan revisi pada Formulir Pemberitahuan  dari  Lampiran Peraturan  KPPU  Nomor  10  Tahun  2010  tentang  Formulir  Pemberitahuan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha, dan Pengabilalihan Saham Perusahaan, serta revisi pada Formulir Konsultasi Penggabungan atau  Peleburan  Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.
Revisi-revisi tersebut dapat diakses melalui link berikut :