KPPU Mengeluarkan Revisi Peraturan Merger
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.
KPPU juga mengeluarkan revisi Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tenang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu KPPU juga mengeluarkan revisi pada Formulir Pemberitahuan dari Lampiran Peraturan KPPU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Formulir Pemberitahuan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha, dan Pengabilalihan Saham Perusahaan, serta revisi pada Formulir Konsultasi Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.
Revisi-revisi tersebut dapat diakses melalui link berikut :