KPPU Merilis Putusan Mengenai Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum

Komisi   Pengawas   Persaingan  Usaha  (KPPU) – RI  mengeluarkan  putusan pemeriksaan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2012 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang  Nomor  5  Tahun  1999  berkaitan  dengan  Tender  Paket Pekerjaan di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum di Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011 yang dilakukan oleh:
1) Terlapor I, Kelompok Kerja (POKJA)/Unit Layanan  Pengadaan  (ULP) Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Propinsi Sumatera Barat, berkedudukan di Jalan Tan Malaka Nomor 6A, Padang, Sumatera Barat 25121;
2) Terlapor II, PT Wijaya Kusuma Emindo, berkedudukan di Jalan Rawa Sumur 2 Kav BB-1, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta;
3) Terlapor III,  PT Juhdi Sakti Engineering, berkedudukan di Jalan Danau Toba Nomor 6, Tanah Abang, Jakarta; dan
4) Terlapor IV, PT Lepen Kencana Utama, berkedudukan di Crown Palace II Blok D 21 Jalan Prof. Soepomo, S.H. Nomor 231 Jakarta 12870;
KPPU-RI memutuskan:
1. Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III,  Terlapor IV, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp. 694.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat juta rupiah) yang harus disetor  ke  Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang  persaingan usaha   Satuan  Kerja  Komisi  Pengawas  Persaingan  Usaha  melalui  bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
3. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp. 532.000.000,00 (lima ratus tiga puluh dua juta rupiah) yang harus disetor ke Kas  Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang  persaingan  usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan  Usaha  melalui  bank  Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan  Denda  Pelanggaran  di  Bidang Persaingan Usaha);
4. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp. 513.000.000,00 (lima ratus tiga belas juta rupiah) yang  harus  disetor  ke  Kas  Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang  persaingan  usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan  Usaha  melalui  bank  Pemerintah dengan  kode  penerimaan  423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di  Bidang Persaingan Usaha);
Untuk keterangan lebih lengkap dapat melihat link berikut.