Pembacaan Putusan STAIN Kaltim
Selasa, 30 Oktober 2011, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Nomor 01/KPPU-L/2012 yaitu Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Pembangunan Gedung Ma’had Al Jamiah II Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri (STAIN) Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Dr. A.M. Tri Anggraini, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec.dan Ir. M. Nawir Messi, M.Sc.. masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Berikut petikan press release resmi terkait pembacaan putusan ini: Putusan Perkara Nomor 01/KPPU-L/2012