Workshop Hakim KPPU-MA : Hukum Persaingan Usaha sebagai Persentuhan Ilmu Hukum dan Ekonomi

Hukum persaingan usaha adalah wujud persentuhan ilmu hukum dan ekonomi. Begitupun dalam hal penanganan pelanggarannya tidak hanya melalui pendekatan hukum tetapi juga ekonomi. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPPU, Sukarmi saat membuka acara Workshop Hakim se-Provinsi Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru. Acara yang diselenggarakan selama tiga hari ini diselenggarakan atas kerjasama KPPU dengan Mahkamah Agung dalam upaya harmonisasi hukum persaingan usaha.
Dalam sambutannya Sukarmi menambahkan, KPPU seringkali mengalami kesulitan untuk melakukan eksukusi atas putusan KPPU karena hukum persaingan adalah ranah baru. Oleh karena itu KPPU melakukan workshop dengan melibatkan 40 Hakim Pengadilan Negeri Riau dengan harapan tercipta persamaan persepsi mengenai hukum persaingan usaha, sehingga hukum dan kebijakan persaingan usaha dapat ditegakan.
Bertindak selaku pemateri ialah Hakim Agung Mohamad Saleh yang menyampaikan materi  Hukum Acara Keberatan atas Putusan KPPU, A.M Tri Anggraini dan Sukarmi selaku Komisioner KPPU yang menyampaikan materi hukum persaingan usaha, serta Andi Fahmi Dosen Ekonomi UI yang membahas Aspek Ekonomi dan Teori Ekonomi dalam Hukum Persaingan Usaha.
Dalam workshop dilakukan tanya jawab yang cukup interaktif, para hakim yang selama ini belum secara paripurna paham menanyakan berbagai hal yang sangat menarik. Baik mengenai kelembagaan dan berperkara di KPPU. Disampaikan pula melalui moderator Kurnia Sya’ranie bahwa sebelum ada KPPU tidak ada yang mengawasi kegiatan dan perilaku para pelaku usaha. Karena semakin majunya suatu Negara maka semakin besar pula persaingan yang ada, maka dibutuhkan pengawasan agar selalu berada pada jalur yang fair.
Dalam workshop dilakukan tanya jawab yang cukup interaktif, para hakim yang selama ini belum secara paripurna paham menanyakan berbagai hal yang sangat menarik. Baik mengenai kelembagaan dan berperkara di KPPU. Disampaikan pula melalui moderator Kurnia Sya’ranie bahwa sebelum ada KPPU tidak ada yang mengawasi kegiatan dan perilaku para pelaku usaha. Karena semakin majunya suatu Negara maka semakin besar pula persaingan yang ada, maka dibutuhkan pengawasan agar selalu berada pada jalur yang fair.