Pelaku Usaha Dalam dan Luar Negeri Wajib Melaporkan Merger

Jakarta, KPPU.go.id — Sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pemberitahuan merger ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha meningkat.
PP No. 57 yang diundangkan pada Juli 2010 itu mengacu kepada UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PP tersebut menyoal secara khusus seputar merger dan akuisisi perusahaan.
“Pada 2012, 70 laporan lebih notifikasi dan konsultasi yang masuk ke KPPU. Padahal, sebelum PP ini diundangkan, sepanjang  2010 hanya ada tiga pemberitahuan merger yang disampaikan ke KPPU. Tentu ini menjadi progress yang cukup baik dalam dunia persaingan,” demikian disampaikan Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said, Kamis (22/11), di Hotel Sahid, Jakarta.
“PP merger itu sendiri diterbitkan pemerintah setelah 10 tahun UU No. 5/1999 disahkan . Bahkan kalau dihitung secara waktu, itu 11 tahun. Perjalanan yang panjang ini ternyata  sekarang cukup membuahkan hasil,” ujar Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraini.
Maria menambahkan, yang menjadi kewenangan KPPU adalah mengamati dampak yang terjadi setelah adanya merger terhadap market. Hal inilah yang menjadi kewenangan KPPU selaku lembaga pengawas dari merger.
“Dalam notifikasi merger, yang dilihat KPPU dalam tingkat konsentrasi baik pra ataupun post merger yang dinilai bukan bagaimana prosedurnya, entitas ekonomi, entitas perusahaan setelah merger atau pengendaliannya seperti apa, tetapi yang penting adalah setelah merger ini apakah dapat digunakan sebagai salah satu kegiatan yang mengarah pada penyalahgunaan, atau yang disebut praktik monopoli. Inilah yang menjadi fokus KPPU,” tegas Maria. (nsa)