Kunjungan KPD KPPU Balikpapan di OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur

Audiensi atau kunjungan kerja KPPU diwakili oleh KPD KPPU Balikpapan dan OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur sebagai upaya meningkatkan kerjasama dan kelembagaan antar dua lembaga negara.

Pertemuan dilakukan diruang sidang OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Timur, dengan tujuan untuk menjalin kerjasama antar sesama lembaga publik. Adanya prakarsa dari OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Timur untuk membuat MOu antara OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Timur dengan KPPU KPD Balikpapan terkait pelaksanaan kegiatan KPPU KPD Balikpapan dengan tugasnya yaitu sebagai Penegak Hukum Persaingan serta memberikan Saran dan Pertimbangan Kebijakan Persaingan kepada Pemerintah Daerah di wilayah Kerja KPD Balikpapan, yaitu 4 propinsi se-Kalimantan.

Prakarsa tersebut timbul setelah pihak OMBUDSMAN RI perwakilan Kalimantan Timur menjelaskan tugas dan fungsinya yaitu ada 3 jenis ruang lingkup pelayanan publik sesuai dengan Pasal 5 UU No. 25 thn 2009 yaitu :

  1. pelayanan barang;
  2. pelayanan jasa;
  3. pelayan administrasi.

Selain itu, pengawasan pelayanan publik meliputi;

  1. Kelembagaan Negara;
  2. Penyelenggara Negara;
  3. BUMN, BUMD, BUM Swasta ataupun pribadi yang didanai menggunakan APBD ataupun APBN.

Sehingga jika dikaitkan dengan kendala KPPU KPD Balikpapan selama pelaksanaan tugas dilapangan seperti kesulitannya KPPU KPD Balikpapan untuk memperoleh data baik dengan dinas terkait maupun pelaku usaha, pelaksanan kegiatan eksekusi dan lain-lain, pihak OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Timur  telah memberikan solusi kepada KPPU KPD Balikpapan. Sesuai dengan Pasal 44 Bab X tentang ketentuan Pidana  UU No. 25 thn 2009 dapat digunakan OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Timur untuk membantu KPPU guna memperoleh data yang dimaksud. Kemudian terkait dengan pelaksanaan kegiatan eksekusi atas putusan KPPU yang belum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, pihaknya menjelaskan bahwa kinerja pernyelenggara negaralah (dalam hal ini Pengadilan Negeri) yang dapat diawasi oleh OMBUDSMAN RI Perwakilan Kalimantan Timur dan diberikan rekomendasi untuk melaksanakan tugasnya sebagai eksekutor. (humas kpd balikpapan)