Perusahaan ini Tidak Terbukti Melanggar Pasal 29 UU 5/1999
Selasa, (11/12), KPPU membacakan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2012 tentang dugaan pelanggaran Dugaan Pelanggaran Terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Berkaitan Dengan Keterlambatan Melakukan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT ASL Oleh PT Bumi Kencana Eka Sejahtera. Pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. A. M. Tri Anggraini, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi, Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec. dan Ir. M. Nawir Messi, M.Sc. masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Perkara ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi berdasarkan pemberitahuan yang dilaporkan oleh PT Bumi Kencana Eka Sejahtera (yang kemudian oleh Majelis Komisi ditetapkan sebagai Terlapor) terkait pengambilalihan saham PT ASL oleh PT Bumi Kencana Eka Sejahtera mengenai adanya dugaan Pelanggaran Terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Keterlambatan Melakukan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT ASL oleh PT Bumi Kencana Eka Sejahtera.
Maka berdasarkan rangkaian pemeriksaan, alat bukti, fakta dan kesimpulan serta pertimbangan sebelum memutus, Majelis Komisi memutuskan : “Menyatakan bahwa Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999”
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat.