Terlambat Melakukan Pemberitahuan Merger, Perusahaan ini Didenda Rp. 4,6 Miliar
Selasa, (11/12), KPPU membacakan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-M/2012 tentang dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Keterlambatan Melakukan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Austindo Nusantara Jaya Rent Oleh PT Mitra Pinasthika Mustika. Pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Sukarmi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi; Erwin Syahril, S.H. Sebagai Anggota Majelis Komisi dan Dr. A.M. Tri Anggraini, S.H., M.H. sebagai Anggota Majelis Komisi Pengganti.
Perkara ini berawal dari pemberitahuan yang dilaporkan oleh PT Mitra Pinasthika Mustika yang kemudian oleh Majelis Komisi ditetapkan sebagai Terlapor, berkaitan dengan Pengambilalihan Saham PT Austindo Nusantara Jaya Rent oleh PT Mitra Pinasthika Mustika kepada KPPU RI yaitu dugaan keterlambatan melakukan pemberitahuan kepada Komisi. Terlapor mengakui adanya keterlambatan tersebut, bukan karena unsur kesengajaan, namun kesalahan dalam pemahaman nilai threshold.
Maka berdasarkan alat bukti, fakta dan kesimpulan serta pertimbangan sebelum memutus, Majelis Komisi memutuskan :
1. Menyatakan bahwa Terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Menghukum Terlapor, membayar denda sebesar Rp.4.600.000.000.- (Empat Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No.36, Jakarta Pusat.