8,6 Triliun, Nilai Persekongkolan Tender
Dalam perspektif KPPU, persekongkolan tender adalah bagian dari empat (4) jenis praktik hardcore cartel, yaitu persekongkolan tender, pembagian wilayah, pengaturan suplai, serta pengaturan harga.
Untuk dimaklumi, jika mengacu pada kasus yang ditangani KPPU selama periode 2006 – 2012, dari 173 perkara yang sudah diputuskan, 56 % atau 97 perkara di antaranya adalah perkara terkait persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa sementara 76 perkara lainnya terkait perkara penetapan harga dan pengaturan suplai serta penyalahgunaan posisi dominan.
Total nilai proyek dari 97 perkara tender ini adalah sebesar Rp. 12,35 triliun yang merupakan gabungan dari proyek swasta, BUMN, APBN dan APBD. 75 (tujuh puluh lima) dari 97 putusan tender ini terbukti telah terjadinya persekongkolan tender yang totalnya senilai Rp. 8,6 Triliun.
Dari 97 perkara ini tercatat 28 perkara tender bersumber dari APBN dan 47 perkara bersumber dana dari APBD. Tercatat bahwa nilai dari 28 perkara proyek APBN ini adalah sebesar Rp.7,1 triliun dimana KPPU telah membuktikan persekongkolan 24 perkara diantaranya atau senilai Rp. 6,6 Triliun. Sementara untuk tender yang berasal dari dana APBD, KPPU telah memeriksa 47 perkara senilai 1,9 triliun dimana 36 dari 47 putusan ini terbukti bersekongkol dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,6 Triliun.
Nilai tender yang terbukti bersekongkol yang sebesar 8,6 triliun dengan Rp. 6,6 triliun diantaranya adalah bersumber dari APBN dan Rp. 1,6 trilun berasal dari APBD menunjukkan nilai inefisiensi dari proyek pengadaan barang dan jasa dalam dunia usaha.
Menghadapi hal ini Komisioner baru KPPU periode 2012-2017 bertekad untuk sedini mungkin mengadakan pencegahan dengan pembudayaan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah: “ visi KPPU adalah terwujud ekonomi yang efisien sehingga perilaku usaha yang menimbulkan inefisiensi seperti ini akan diminimalisi” kata A. Junaidi, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU. Terlebih lagi, data menunjukkan bahwa dari 212 laporan tertulis yang diterima KPPU pada rentang waktu 2006-2012 ini, 77% atau 164 laporan di antaranya terkait dugaan persekongkolan pengadaan barang dan jasa (tender), dan 23% atau 48 laporan non tender. Sebagai Komisi negara, KPPU tetap akan memproses laporan ini tanpa mengurangi pengawasan Komisi ini atas potensi kartel dalam komoditas strategis atau kebutuhan pokok masyarakat kita.