KPPU Rintis Kerjasama Penyusunan Regulasi Daerah Dengan Pemkot Denpasar
Dalam rangka mensinergikan arah kebijakan program kerja Pemkot Denpasar Tahun Anggaran 2013 dengan program kerja KPPU dan menindaklanjuti saran pertimbangan KPPU tentang reklame di kota Denpasar, pada Senin (28/01), bertempat di kantor Wakil Walikota Denpasar, KPD Surabaya melakukan diskusi terbatas dengan Pemerintah Kota Denpasar.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan KPD Surabaya M. Hendry Setyawan dan Astri Hidayati. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar IB Subrata, Kepala Dinas Perijinan Kota Denpasar Rai Soryawan, DW. Made Agung Kepala Bagian Perekonomian Kota Denpasar, Kepala Bidang Pertamanan IB. Eka Jayana serta beberapa jajaran staf Pemkot Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota menyampaikan bahwa Kota Denpasar saat ini telah melakukan beberapa langkah terkait saran dan pertimbangan dari KPPU tentang pengaturan reklame. Langkah awal yang diambil adalah pengaturan reklame telah ditangani secara terpisah oleh tiga dinas, yaitu Dinas Perijinan terkait dengan perijinan penerbitan reklame, Dinas Tata Kota terkait dengan lokasi penempatan titik-titik reklame dan Dinas Pendapatan Daerah terkait dengan pajak reklame.
Pada 2013, kota Denpasar merencanakan adanya moratorium terkait pengaturan reklame. Moratorium ini dimaksudkan untuk menata ulang reklame dengan alasan estetika agar lebih tertata rapi. Moratorium tersebut dilakukan hingga dikeluarkannya regulasi tentang penataan titik-titik reklame di kota Denpasar dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek keamanan dan aspek tata kota.
Menanggapi hal tersebut, KPD Surabaya menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi secara aktif mendukung upaya Pemkot Denpasar menyusun regulasi daerah yang memuat prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selanjutnya, Rai berharap agar kerjasama antara KPPU dengan Pemkot Denpasar dapat berlangsung secara lebih riil dan akan lebih baik jika tertuang dalam sebuah kesepakatan bersama.