”Menghentikan Keikutsertaan Peserta Tender yang Melakukan Persekongkolan”
Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan meminta kepada pejabat pengadaan di Dinas Tarukim Provinsi Sumatera Utara untuk menghentikan keikutsertaan peserta tender atau mengenakan sanksi kepada peserta tender sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila pejabat pengadaan menemukan bukti persekongkolan diantara para peserta tender. Bukti persekongkolan dapat diperoleh pejabat pengadaan/ULP dengan membandingkan dokumen penawaran peserta tender dengan peserta tender lainnya seperti adanya persesuaian informasi dan harga penawaran diantara penawaran peserta tender.
Persesuaian tersebut membuktikan bahwa dokumen penawaran tersebut diduga dikerjakan oleh orang yang sama atau secara bersama-sama atau setidak-tidaknya memiliki kaitan antara peserta tender yang satu dengan peserta tender lainnya yang secara logis seharusnya bersaing satu dengan yang lainnya. Kerjasama atau persekongkolan tersebut dapat dikategorikan pelanggaran fakta integritas yang telah ditandatangani peserta tender sebelum memasukan dokumen penawaran, dan disamping itu ketentuan dalam Pasal 118 ayat 1 huruf b) Perpres No. 54 tahun 2010 menyebutkan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehata dan/atau merugikan orang lain.
Hal tersebut disampaikan Kepala KPD Medan Gopprera Panggabean saat melakukan audiensi ke Dinas Tarukim Provinsi Sumut yang diterima oleh Kepala Dinas Tarukim Eddy Sahputra Salim yang didampingi oleh Sekretaris Dinas, Kabid Perumahan dan Pemukiman, Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi, dan Kabid Penyehatan Lingkungan.
Gopprera Panggabean menyampaikan berdasarkan pengalaman selama ini mayoritas perkara yang ditangani oleh KPPU adalah perkara persekongkolan tender hampir 80% dari jumlah kasus yang pernah ditangani oleh KPPU. Dalam rangka mengurangi atau mencegah terjadinya persekongkolan dalam proses pengadaan barang/jasa, KPPU menyadari tidak dapat berjalan sendiri dan sangat mengharapkan kerjasama dari para stakeholder agar tujuan pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 dapat tercapai. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mencegah pemenang tender bukanlah hasil dari suatu persekongkolan adalah dengan menghentikan keikutsertaan dan memberikan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku kepada peserta tender yang melakukan persekongkolan. (hm)