Pendapat Komisi mengenai Akuisisi Hale International oleh Kalbe Farma
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) – RI, yang selanjutnya disebut Komisi, mengeluarkan Pendapat Komisi Nomor A 12112 mengenai pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan PT Hale International oleh PT Kalbe Farma TBK. Setelah dilakukan penilaian, Komisi berkesimpulan bahwa tidak terdapat kekhawatiran adanya dugaan praktik monopoli dan / atau persaingan usaha tidak sehat akibat pengambilalihan saham perusahaan Hale oleh KLBF. Analisa Komisi hanya terbatas pada proses pengambilalihan saham perusahaan Hale oleh KLBF. Jika di kemudian hari ada perilaku anti persaingan yang dilakukan baik para pihak maupun anak perusahaannya, maka perilaku itu tidak dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan kesimpulan di atas, Komisi mengeluarkan Pendapat tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham perusahaan Hale oleh KLBF.
Publikasi dokumen terkait pendapat Komisi dapat dilihat dan diunduh melalui link ini.