Pendapat Komisi mengenai Akuisisi Hale International oleh Kalbe Farma

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) –  RI, yang  selanjutnya  disebut Komisi,    mengeluarkan   Pendapat   Komisi   Nomor  A  12112    mengenai pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan PT Hale International oleh PT Kalbe Farma TBK. Setelah dilakukan penilaian, Komisi berkesimpulan  bahwa tidak terdapat kekhawatiran adanya  dugaan  praktik  monopoli  dan / atau persaingan usaha tidak sehat akibat pengambilalihan saham perusahaan Hale oleh KLBF. Analisa Komisi  hanya  terbatas  pada  proses  pengambilalihan saham perusahaan Hale oleh KLBF. Jika di kemudian hari ada perilaku  anti persaingan yang dilakukan baik para pihak maupun anak perusahaannya, maka perilaku  itu tidak dikecualikan dari Undang-Undang  Nomor 5  Tahun  1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berdasarkan kesimpulan di atas, Komisi mengeluarkan Pendapat tidak adanya dugaan  praktik  monopoli  atau  persaingan  usaha   tidak   sehat   yang diakibatkan pengambilalihan saham perusahaan Hale oleh KLBF.
Publikasi  dokumen  terkait  pendapat  Komisi  dapat  dilihat dan diunduh melalui link ini.