Akuisisi Konsultasi, Komisi tidak menilai Notifikasi

KPPU melalui surat nomor 03/K/I/2013, 31 Januari 2013 dan surat nomor 04/K/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 menyatakan tidak melakukan penilaian ulang terhadap Pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham PT Indo Sukses Lestari Makmur oleh PT Minamas Gemilang dan Eastern Star Resources PTY oleh Vale International Holdings GMBH. Hal ini dilakukan karena ke-2 perusahaan ini telah melakukan Konsultasi sebelum akuisisi dan telah pula mendapatkan Pendapat Komisi.
Pendapat Komisi yang dimaksud adalah Pendapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor A20112 tentang pengambilalihan saham perusahaan PT Indo Sukses Lestari Makmur oleh PT Minamas Gemilang setahun lalu tepatnya pada 17 April 2012 dan Pendapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor A20411 tentang Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan Eastern Star Resources Pty Ltd oleh Perusahaan Vale Austria Holdings GmbH 10 Januari 2012. Dalam kedua pendapat itu, Komisi menyatakan bahwa dalam 2 (dua) akuisisi itu, tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dari masing-masing akuisisi tersebut.
Sebagaimana diketahui, Konsultasi merupakan proses penilaian Komisi terhadap rencana merger atau akuisisi yang diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2010 yang dinyatakan dalam bentuk Pendapat Komisi. Meskipun demikian, transaksi merger atau akuisisi yang dikonsultasikan dan mendapat Pendapat Komisi, sesuai pasal 28 jo 29 UU Nomor 5 tahun 1999 tetap diwajibkan melakukan Notifikasi dalam 30 hari kerja pasca akuisisi terjadi.
Dalam hal ini terdapat Notifikasi setelah sebelumnya telah ada konsultasi pra-akuisisi, sesuai dengan PP Nomor 57 Tahun 2010 jo Perkom Nomor 3 Tahun 2013, Komisi tidak  melakukan penilaian ulang, jika tidak terdapat perubahan data atau kondisi pasar dianggap material yaitu:

  • Berkurangnya jumlah pelaku usaha dalam pasar bersangkutan yang memiliki tingkat konsentrasi tinggi (spektrum 2), sehingga mengurangi tingkat persaingan secara signifikan yang ditandai dengan perubahan nilai HHI lebih dari 500;
  • Perubahan rencana kebijakan pasca Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan ; atau
  • Nilai HHI pasca Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan saat Konsultasi di bawah 1800 namun pada saat Pemberitahuan diperoleh nilai HHI diatas 1800.

Kondisi perubahan material ini tidak terjadi dalam notifikasi ini, karenanya Komisi mengeluarkan surat tidak melakukan penilaian ulang.
Saat ini KPPU mencatat ada 8 konsultasi sejak berlakunya PP No.57/2010 pada 20 Juli 2010 dimana pada 2011 terdapat jumlah konsultasi paling banyak, yakni 4 konsultasi. Sementara pada Januari 2013, 1 (satu) terdapat 1 (satu) konsultasi. Konsultasi yang dimaksud dalam konteks ini adalah konsultasi formal berupa pengisian form dan  proses penilaian sebagaimana diatur Perkom No.11 Tahun 2010. (AJ)