Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Banten
KPPU menerima kunjungan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten yang membidangi pemerintahan umum di Gedung Pusat KPPU (13/02). Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk melakukan koordinasi kelembagaan dalam menciptakan tata pemerintahan yang bersih melalui kebijakan persaingan usaha yang sehat.
Komisioner KPPU yang menerima kunjungan tersebut adalah R. KurniaSya’ranie dan Kamser Lumbanradja, yang didampingi oleh A. Junaidi (Kepala Biro Humas dan Hukum) serta F.Y. Andriyanto (Kepala Bagian Teknologi Informasi).
Pada pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, Kurnia Sya’ranie sedikit memaparkan tentang substansi UU No.5/1999. Salah satu yang menjadi poin adalah terciptanya suatu efisiensi ekonomi yang terindikasikan dari harga yang terjangkau, distribusi yang lancar, pelayanan yang meningkat, dan pengadaan barang/ jasa dan lisensi yang transparan. Kurnia menambahkan bahwa kewenangan KPPU meliputi penegakan hukum, menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, dan merger.
Pada kesempatan yang sama, KamserLumbanradja menyampaiakan bahwa fokus KPPU mulai saat ini adalah upaya pencegahan terhadap persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya, praktek persaingan usaha yang tidak sehat lebih dari 50% dimulai dari kebijakan yang tidak selaras dengan UU No.5/1999 sehingga KPPU perlu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Beberapa anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten member beberapa masukan dan pertanyaan terkait dengan pengaturan ritel modern, otonomi daerah yang mengarah ke praktek monopoli, praktek kartel, serta sosialisasi dan implementasi UU No.5/1999 ke beberapa daerah agar dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.