Memahami Urgensi UU Retail

www.indocashregister.com

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas sebagaimana diatur Pasal 35 jo Pasal 36 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidakl Sehat, KPPU selain melakukan penegakan hukum atas pelanggaran UU No. 5/1999 melalui Putusan juga memberikan pertimbangan kepada pemerintah melalui Saran Kebijakan. Salah satu bidang usaha yang diawasi dan terkait dengan dua produk hukum ini adalah industri retail.
Data menunjukkan bahwa setidaknya KPPU telah mengeluarkan 3 (tiga) putusan  dan 7 (tujuh) saran. Putusan dimaksud adalah (1) Putusan perkara No. 3/KPPU-L-I/2000 terkait ekspansi usaha Indomaret; (2) putusan Nomor 02/KPPU-L/2005 tentang Pelanggaran Syarat-syarat Perdagangan oleh PT Carrefour yang dikuatkan MA dengan putusan No. 01K/KPPU/2005 dan (3) Putusan akuisisi alfa oleh Carrefour No. 09/KPPU-L/2009.
Sementara saran yang telah disampaikan KPPU adalah :
1. Saran dan Pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Usaha Toko Modern dengan surat No. 188/K/VI/2007 tanggal 18 Juni 2007
2.      Saran KPPU terhadap Draft Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dengan surat No. 681/KPPU/K/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008
3.      Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel di Kota Pontianak dengan surat No. 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008
4.    Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel di Kota Samarinda dengan surat No. 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008
5.        Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel di Kota Banjarmasin dengan surat No. 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008
6.     Saran dan Pertimbangan KPPU terhadap Kebijakan Industri Ritel di Kota Balikpapan dengan surat No. 1071/K/XII/2008 tanggal 19 Desember 2008
Fakta dalam Putusan dan data ekonomi dari Saran menunjukkan bahwa dalam industri retail terdapat (1) kondisi perilaku persaingan usaha tidak sehat, (2) ketidakseimbangan retail-pemasok dan (3) terdesaknya pelaku usaha pasar lingkungan (tradisional). Jika perilaku persaingan usaha tidak sehat diawasi KPPU dengan penegakan hukum sebagaimana dalam putusan kedua dan ketiga diatas, maka perhatian KPPU terkait ketidakseimbangan bargaining position retail- pemasok dan terdesaknya pasar lingkungan (tradisional) ini dilakukan dengan pendekatan saran kebijakan.
Hukum positif memang telah mengatur permasalahan ini yaitu Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Permendag) namun dalam analisis KPPU sebagaimana juga dalam terdapat Putusan akuisisi No. 09/KPPU-L/2009, kedua hukum positif ini sulit efektif karena :
a. tidak memiliki sanksi yang keras dan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar kedua peraturan itu;
b. tidak merumuskan siapa penegak hukum bagi pelanggar dua peraturan itu;
c. memberi ruang penetapan jenis dan besaran trading terms yang bersifat sepihak pada retail modern.
Selain itu, kedua peraturan ini tidak memberi  kewenangan pada Pemerintah (pusat) untuk melaksanakan pengawasan secara langsung dalam menyikapi  permasalahan ke-3 yaitu persaingan tidak sebanding antara pelaku usaha ritel modern dan dan ritel tradisional mengingat kewenangan perijinan berada pada kewenangan Pemda termasuk didalamnya pengaturan Zonasi, pembatasan waktu buka atau bahkan pembatasan jumlah gerai yang dapat dibuka.
Untuk itu, melalui Saran Nomor 43/K/III/2010 tanggal 31 Maret 2010, Komisi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah agar membentuk peraturan setingkat UU yang mengatur industri retail sebagai payung hukum untuk memperkuat efektifitas kedua peraturan ini dalam rangka  menciptakan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bagi KPPU, hanya dengan dasar hukum  dan kewenangan penegak hukum yang kuat dalam  pengaturan berbentuk UU, pengaturan retail akan efektif dalam koridor kebijakan persaingan usaha yang lebih memberi jaminan adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil sebagaimana diatur pasal 3 (b) tentang Tujuan UU No.5/1999.
A. Junaidi, SH, MH,LL.M, M.Kn
(Kepala Biro Humas dan Hukum)