Kelangkaan Bawang Putih, Besarnya Indikasi Adanya Pengaturan
Jakarta (18/03). “Kelangkaan ini merupakan kejahatan ekonomi yang sangat terkoordinir” hal ini disampaikan Komisioner KPPU Sukarmi dalam diskusi terkait bawang putih yang harganya melonjak sangat signifikan di pasaran. Diskusi ini merupakan tindak lanjut atas temuan KPPU di TPS Surabaya beberapa waktu yang lalu, dimana terdapat tumpukan 394 kontainer yang diduga berisi bawang putih. Hal ini juga merupakan upaya KPPU untuk mendapatkan kejelasan dari Kementerian Perdagangan dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kelangkaan ini menjadi indikasi adanya pengaturan atau kartel karena bila dilihat secara statistik bentuknya sangat terpola, jadi tidak mungkin random”, kata Komisioner KPPU Munrokhim Misanam yang bertindak sebagai moderator dalam diskusi tersebut.
Menanggapi penemuan kontainer tersebut, Badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian dan Direktorat Bea Cukai menyampaikan ada waktu sekitar 30 hari sampai isi kontainer tersebut dinyatakan milik Negara. Menanggapi hal tersebut KPPU menganggap jika terlalu lama dikhawatirkan hanya akan sia-sia, sehingga KPPU berupaya agar dipercepat sehingga mampu digunakan untuk supply kebutuhan dalam negeri.
Diakhir diskusi KPPU menyatakan bahwa KPPU akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui law enforcement dan mengeluarkan saran yang ditujukan kepada pembuat kebijakan. Sebagai rangkaian law enforcement pada Jumat depan KPPU akan mulai memanggil pihak yang diduga melakukan pengaturan untuk dilakukan penyelidikan. (MKS)