Berantas Kartel, KPPU Gandeng Polri dan Kejagung
“Dukungan dari dimensi pidana penting dalam rangka mengefektifkan UU 5/1999”
Hal tersebut diungkapkan oleh M. Nawir Messi selaku Ketua KPPU pada seminar nasional tentang Aspek Pidana Dalam Hukum Persaingan Usaha, selasa (26/3) di Hotel Sahid Jakarta.
Ditambahkan oleh Nawir, bahwa hukum persaingan memiliki keterkaitan dengan dimensi pidana, namun hal tersebut terbentur oleh kewenangan KPPU yang masih bersifat administratif. Untuk itu seminar ini diharapkan akan menafsirkan pemahaman yang searah, paling tidak dalam mendorong intersepsi persaingan usaha dengan bidang-bidang terkait.
Seminar menghadirkan 3 Narasumber yaitu, Sukarmi (Komisioner KPPU), Brigjenpol Arif Sulistianto (Direktur Tipideksus Bareskrim Polri), Widyo Pramono (Staf Ahli Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia) dan Kurnia Sya’ranie selaku moderator. Di akhir seminar, KPPU, Polri dan Kejaksaan bersepakat akan membangun suatu sistem penegakan hukum yang sinergis.
“Sekuat apapun suatu Undang – Undang tidak akan menghilangkan perlunya koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya agar terbangun suatu sistem yang terintegrasi”, pungkas Nawir.
Dalam seminar tersebut, menurut Nawir, dibahas aspek-aspek penegakan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5/1999) untuk mengawasi persaingan usaha.
“UU No 5/1999 ini mengatur penegakan hukum persaingan usaha dalam satu Integrated Competition Justice System yang menempatkan KPPU sebagai penegak hukum bersama-sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, untuk aspek pidananya serta KPK untuk aspek korupsinya,” katanya. (mms)
[good-old-gallery id="6637"]