KPPU: Terdapat Persekongkolan Tender di Proyek RSU Sulawesi Tenggara

KPPU.GO.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, memutuskan telah terjadi persekongkolan dalam tender proyek pembangunan dua gedung di Rumah Sakit Umum Sulawesi Tenggara dan memberikan denda kepada dua kontraktor yang terlibat.
Kedua kontraktor yang menjadi terlapor adalah PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Di samping itu, Panitia Pengadaan Barang/Jasa APBD (Pengadaan Jasa Konstruksi/Konsultan) Lingkup Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011 juga menjadi terlapor dalam dugaan persekongkolan ini.
“Ketiga terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ketua Majelis Tresna P. Soemardi, Kamis (25/4).
Selain itu KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 3,16 miliar kepada Waskita Karya dan Rp 4,47 miliar kepada Adhi Karya. Jumlah ini berdasarkan penghitungan nilai tender dan periode tahun pelanggaran.
Sebagaimana diketahui, pada 2011 Rumah Sakit Umum (RSU) Sulawesi Tenggara melakukan tender dalam proyek pembangunan Standard dan Non Standar Gedung Perawatan Kelas I dan VIP atau Gedung Perawatan, serta tender pembangunan Standard dan Non Standar Gedung Pelayanan di rumah sakit tersebut. Dalam paket gedung perawatan dan gedung pelayanan terdapat masing-masing enam perusahaan yang menjadi peserta tender. Nilai proyek gedung perawatan yang dimenangkan Waskita Karya sebesar Rp 68,7 miliar dan gedung pelayanan yang dimenangi Adhi Karya sekitar Rp 91,91 miliar. Dari proses ini, majelis komisi menyatakan telah terjadi persekongkolan horizontal antara kedua perusahaan dan persekongkolan vertikal antara keduanya dengan panitia tender.
Faktanya sejak awal kedua kontraktor tersebut hanya memfokuskan pada salah satu paket, yakni Waskita Karya khusus untuk paket gedung perawatan dan Adhi Karya khusus untuk paket gedung pelayanan. Disnilah dicapai kesepakatan untuk memenangkan paket yang diinginkan, sehingga majelis menilai kedua perusahaan mengatur tinggi rendahnya nilai penawaran yang diajukan.