Praktik Kartel Rugikan Masyarakat!
Akibat praktik persekongkolan mengatur harga atau kartel, harga bawang putih mengalami lonjakan sangat signifikan, hal ini kemudian berdampak dalam jangka waktu sepuluh minggu, konsumen dirugikan sebanyak Rp1,7 triliun.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Nawir Messi, saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR-RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4), bersama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Komite Antidumping dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Nawir mengemukakan dugaannya ini karena KPPU menilai lonjakan harga bawang putih bukan hanya sekedar persoalan permintaan dan penawaran semata. Tapi dugaannya kuat mengarah pada adanya praktek kartel perdagangan.
“Coba bayangkan dalam waktu enam minggu, harga bawang putih bergerak dari Rp 30 ribu per kilogram, menjadi Rp 100 ribu per kilogram. Kerugian yang ditanggung konsumen lebih kurang Rp 1,7 triliun,” kata Nawir.
Nawir pun mengklaim bahwa pihaknya saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti, untuk mematangkan dugaan kartel bawang putih tersebut, sebelum statusnya dinaikkan menjadi perkara persaingan usaha tidak sehat di KPPU. Sejauh ini dia menjelaskan, sudah ada 14 perusahaan yang disangkakan melakukan persekongkolan pengaturan harga. (NSA)