Tiga Fokus Amandemen UU 5/1999
Lembaga Pengkajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Universitas Indonesia menyelenggarakan diskusi tentang Amandemen Undang-Undang 5 Tahun 1999 (UU 5/99) pada Rabu (23/5) di Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Diskusi menghadirkan Dr. Andi Fahmi Lubis, SE., ME., Ditha Wiradiputra, SH., ME., dan Teddy Anggoro, SH., MH. sebagai narasumber.
Ketiga narasumber menyampaikan pentingnya percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam rangka memperkuat KPPU sebagai Komisi Negara yang memiliki otoritas dalam mengawasi dan menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Dalam kajian para narasumber, dipaparkan 3 fokus amandemen UU 5/99. Pertama adalah terkait kelembagaan guna memperjelas status dan memperkuat kelembagaan KPPU. Hal ini dipandang dapat memberikan kemudahan bagi KPPU untuk mendapatkan dan mempertahankan sumber daya manusia dengan kompetensi Persaingan Usaha yang baik.
Kedua, amandemen terkait wewenang. Perluasan wewenang KPPU memberikan kemudahan dalam proses penanganan perkara hingga eksekusi putusan. Selama ini KPPU masih menghadapi kesulitan dalam mendapatkan bukti langsung, mengumpulkan data dan informasi, serta melakukan penyitaan karena koridor kewenangannya yang terbatas.
Ketiga adalah amandemen peraturan Post Merger Notification yang dianggap dissinsentif sehingga tidak efektif untuk diberlakukan, dipandang tidak dapat dieksekusi dan tidak berlaku umum. Untuk itu disarankan untuk mengubahnya menjadi Pre Merger Notification yang dianggap lebih efektif.