Bupati Serdang Bedagai Dukung Upaya Pencegahan KPPU
Untuk mencegah diterbitkannya kebijakan yang tidak sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1999 serta agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah juga memperhatikan UU No. 5 Tahun 1999, KPD Medan melakukan audiensi dengan Pemkab Serdang Bedagai sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Audiensi dilakukan pada tanggal 2 Mei 2013 di Kompleks Kantor Bupati Serdang Bedagai.
Kepala KPD Medan Gopprera Panggabean didampingi Kasubbag Tata Usaha Betty Ramos Siahaan dan staf diterima langsung oleh Bupati Serdang Bedagai, Ir. H.T Erry Nuradi, Msi. Hadir pula Kadisosnakekop, H. Karno, Kadisperindagsar, Indra Syahrin dan Kabag Perekonomian H. Mariyono.
Pada pertemuan tersebut, Gopprera Panggabean menyampaikan bahwa audiensi dilakukan guna menjalin kerjasama yang baik dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999. Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui proses pengadaan barang dan jasa di instansi Pemkab Serdang Bedagai yang dilakukan secara fair serta peraturan dan atau kebijakan yang dibuat sejalan dengan UU No. 5 tahun 1999.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Gopprera meminta agar KPPU dapat dilibatkan sejak awal dalam proses penyusunan peraturan dan atau kebijakan. Sedangkan terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, PPK dan Pokja dapat berkonsultasi dengan KPPU apabila terdapat permasalahan yang bersinggungan dengan UU No. 5 Tahun 1999 untuk menghindari terjadinya pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
Ditambahkan dalam penjelasannya, KPPU akan melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan kepala daerah beberapa propinsi di Indonesia, salah satunya Propinsi Sumatera Utara. Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan terjadinya pelanggaran UU No. 5/1999.
Bupati Serdang Bedagai .T. Erry Nuradi menyambut positif upaya KPPU melalui KPD Medan dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran UU No. 5/1999. Beliau mengharapkan KPPU proaktif memberikan saran atas potensi terjadinya pelanggaran UU No. 5/1999 serta meminta KPPU dapat melakukan seminar persaingan usaha khusus di Kabupaten Serdang Bedagai agar seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai mengerti dan memahami perihal UU No. 5 Tahun 1999.
Bukti dukungan Kabupaten Serdang Bedagai untuk menciptakan persaingan usaha sehat terlihat dengan telah diterapkannya aplikasi E-Procurment/LPSE dalam pelelangan pengadaan barang/jasa. Tercatat bahwa Kabupaten Serdang Bedagai adalah kabupaten yang pertama menerapkan sistem LPSE tersebut di Provinsi Sumatera Utara.
Gopprera Panggabean mengharapkan kedepan koordinasi antara KPD Medan dengan Pemkab Serdang Bedagai dapat lebih efektif sehingga tujuan UU No. 5 Tahun 1999 dapat tercapai.