KPPU dan LPJK Saling Bersinergi

Dalam rangka melaksanakan amanat UU No.5/1999 yaitu fungsi penegakan hukum persaingan usaha dan pencegahan KPD Medan memerlukan dukungan dari para stakeholder di daerah termasuk diantaranya LPJK (Lembaga Pengembangan  Jasa Konstruksi) Provinsi Sumatera Utara.
Senin tanggal 29 April 2013 pukul 11.00 WIB bertempat di Gedung KPD Medan di Jl.  Ir. H. Juanda No.9 A Medan, KPD Medan telah melakukan diskusi dengan Pengurus LPJK Provinsi Sumatera Utara. Diawali dengan sambutan hangat kedatangan Pengurus LPJK Provinsi Sumatera Utara oleh Kepala KPD Medan Gopprera Panggabean di Kantor KPD Medan. Diskusi yang berlangsung di ruang rapat KPD Medan bersama dengan Ketua LPJK Murniaty Pasaribu yang didampingi langsung oleh beberapa pengurus LPJK yang baru yaitu Rikardo (unsur Asosiasi Profesi), A. Kosim (unsur Pemerintahan), TM. Pardede (unsur Perusahaan), Robinson Sidjabat (unsur Perguruan Tinggi) menyatakan sangat senang sekali dengan adanya pertemuan antara KPPU dengan LPJK Provinsi Sumatera Utara.
Hadir langsung dalam diskusi tersebut salah satu Komisoner KPPU Kamser Lumbanraja. Kamser menegaskan kepada LPJK Provinsi Sumatera Utara bahwa pada tahun 2013 ini KPPU tidak hanya melakukan fungsi penegakan hukum tetapi lebih kepada fungsi pencegahan agar pelaku usaha dari awal alert bahwa UU No.5 Tahun 1999 sudah ada dengan segala aturannya. Para stakeholder yang ada di daerah merupakan partner KPPU dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat demi kesejahteraan rakyat. Kepala KPD Medan memaparkan perihal pentingnya komunikasi yang efektif serta kerjasama dalam beberapa bentuk guna mendukung kelancaran tugas KPPU khususnya KPD Medan dalam mengemban amanat UU No.5/1999.
Dari laporan yang masuk ke KPD Medan, sebagian besar adalah kegiatan jasa konstruksi. Asumsi yang diperoleh bahwa di Sumatera Utara disinyalir banyak terjadi jual beli proyek. Perusahaan/pelaku usaha yang menjadi pemenang tender di dalam proses beauty contest, namun yang melaksanakan pekerjaan bukan perusahaan tersebut sehingga pengalaman perusahaan lain dijadikan pengalaman perusahaan pemenang tender untuk menaikkan grade. Dengan adanya kewenangan memberikan sanksi oleh LPJK kepada pelaku usaha apabila perusahaan tersebut dikategorikan perusahaan nakal. Bpk. Gopprera panggabean mengharapkan kepada LPJK Provinsi Sumatera Utara agar KPD Medan dan LPJK saling bersinergi dengan saling berkoordinasi dan saling membantu dalam mengenal identitas/alamat pelaku usaha dan karakteristik pelaku usaha di Sumatera Utara.
Melalui putusan KPPU menyatakan sebuah perusahaan yang melanggar UU No.5/1999 dilarang untuk mengikuti kegiatan tender (black list) di wilayah tertentu selama kurun waktu tertentu (1 atau 2 tahun). Hal tersebut merupakan upaya KPPU untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal. Upaya ini akan lebih maksimal jika LPJK yang memiliki kewenangan memberikan sanksi dan bisa tidak memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU). Dengan maraknya beredar SBU palsu di Sumatera Utara yang sudah jelas hal tersebut melanggar peraturan-peraturan jasa konstruksi, dikhawatirkan akan memperluas persaingan usaha tidak sehat antara sesama pelaku usaha. Terhadap hal ini KPPU juga perlu menindaklanjuti agar persaingan usaha yang sehat terjadi diantara pelaku usaha di Sumatera Utara. Tujuan utama  KPPU dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat sejalan dengan misi LPJK Provinsi Sumatera Utara yaitu “menciptakan pelaku usaha Sumatera Utara yang handal dan profesional”. Gopprera panggabean mengharapkan bahwa KPPU dan LPJK Provinsi Sumatera Utara dapat saling bersinergi, berkoordinasi dan saling membantu dalam mengenal identitas/alamat pelaku usaha dan karakteristik pelaku usaha di Sumatera Utara dan dapat melaksanakan sosialisasi bersama dalam mengadvokasi para pelaku usaha.