Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Menurut UU No 5 Tahun 1999
“Banyak dampak negatif yang timbul akibat dari persekongkolan tender. Konsumen atau pemberi kerja membayar lebih mahal, barang atau jasa yang diperoleh lebih rendah, ada hambatan bagi peserta yang potensial, dan nilai proyek yang menjadi besar”.
Hal di atas disampaikan Wakil ketua KPPU, Saidah Sakwan saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Partisipatif Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang dan atau Jasa menurut UU No 5 Tahun 1999 di Gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung Kota Dumai, 20 Mei 2013.
Selain itu, Saidah Sakwan yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPPU, Lilik Gani juga menyampaikan beberapa materi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Prinsip – prinsip yang harus ada dalam proses tender, unsur pelanggaran pasal 22 UU 5/1999, bentuk-bentuk persekongkolan tender, dan penanganan perkara tender di KPPU adalah poin besar yang disampaikan Saidah.
“Persekongkolan tender sampai saat ini masih menjadi perkara yang mendominasi di KPPU,” ujarnya. Saidah menambahkan bahwa 73% atau 160 dari 219 perkara merupakan perkara yang terkait persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa. Tidak lupa Saidah juga menyampaikan beberapa substansi UU No 5 Tahun 1999 serta tugas dan fungsi KPPU.
Sosialisasi tersebut diadakan atas inisiatif Pemerintah Kota Dumai Provinsi Riau yang bekerjasama dengan Lembaga Inovasi dan Kajian Potensi Daerah. Sosialisasi bertujuan untuk menciptakan kesadaran publik akan pentingnya UU No 5 Tahun 1999 .
Acara yang dibuka oleh Asisten I Pemerintah Kota Dumai, Dwi Oristyawan tersebut diikuti Dinas-Dinas terkait di Pemerintah Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, dan beberapa pelaku usaha.