Workshop Hakim: Peranan Pengadilan dalam Penegakan Hukum Persaingan (1)
Denpasar – Hukum persaingan usaha adalah wujud dari hubungan simetris antara ilmu hukum dan ekonomi. Pendekatan yang digunakan dalam hukum persaingan juga tidak mutlak dari ilmu hukum, namun pendekatan ekonomi juga merupakan aspek penting. Seperti yang disampaikan oleh Hakim Agung Syamsul Maarif saat menjadi narasumber di sesi pertama Workshop Persaingan Usaha bagi Hakim Se-Bali dan Nusa Tenggara Barat, yang diselenggarakan di Hotel Santika, Bali, 29 – 31 Mei 2013.
Workshop hakim ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan oleh KPPU bekerjasama dengan Mahkamah Agung dalam upaya harmonisasi hukum persaingan. Pada kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber Hakim Agung Syamsul Maarif, Ketua KPPU Nawir Messi, Komisioner KPPU Kurnia Sya’ranie, Sukarmi dan Munrokhim Misanam. Workshop hakim ini diikuti oleh 39 hakim yang tersebar di seluruh Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Pada sesi pertama, (29/5), Syamsul Maarif memaparkan peranan pengadilan dalam penegakan hukum persaingan. Syamsul mengatakan bahwa dalam peranan pengadilan itu menerima gugatan perkara biasa.
“Di Amerika Serikat, gugatan perkara biasa ini disebut dengan nama private action, atau gugatan biasa,” ujar Syamsul”.
Dua isu yang wajib menjadi perhatian dalam penegakan hukum persaingan adalah dari aspek hukum dan aspek ekonomi. Aspek ekonomi biasanya menjadi halangan yang biasa dihadapi oleh hakim dalam membantu memutus perkara dalam hukum persaingan. Padahal sesungguhnya, aspek ekonomi merupakan separuh dari hukum persaingan.
Syamsul juga menjelaskan bahwa hukum persaingan itu bukan hukum perdata murni,tapi lebih merupakan hukum publik. “Hakim – hakim di Indonesia diakui saja memang kurang memahami aspek ekonomi. Dampak persaingan itu tidak melulu faktual,tapi harus dilihat juga pontesinya, inilah yg sulit dibuktikan,” ujar Syamsul. (nsa)