KPPU – Pemprov Sulsel Sepakat Kawal Persaingan Usaha
KPPU.GO.ID – Selasa, (25/6), Komisi Pengawas Persaingan Usah (KPPU) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menandatangani kesepakatan Kerja Sama dalam rangka sosialiasi dan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Kegiatan ini digelar di Aula Pola, di lingkungan kantor Pemprov Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumohardjo No. 188. Hadir sejumlah undangan termasuk Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov serta 5 Komisioner KPPU Saidah Sakwan, M. Syarkawi Rauf, Tresna P. Soemardi.
Penandatangan kesepakatan bersama ini juga diikuti dengan sosialisasi UU No. 5 Tahun 1999 dengan tema “ Menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Sulawesi Selatan”. Kegiatan sosialisasi ini berisi tentang beberapa kesepakatan dalam rangka meningkatkan daya saing daerah melalui pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Dalam paparannya Ketua KPPU M. Nawir Messi menjelaskan tujuan dari usaha KPPU menggandeng tujuh pemerintah provinsi di Indonesia untuk menjalian kerjasama berupa kegiatan – kegiatan capacity building dan menginternalisasikan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Nawir juga menggarisbawahi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan merupakan wilayah strategis dalam konteks pertumbuhan ekonomi di kawasan Indonesia Timur.
Sulsel juga berhasil menjaga tingkat inflasi yang terbilang rendah, ini artinya sumbangan pertumbuhan Sulawesi Selatan secara nasional dengan sendirinya cukup signifikan. Selain itu, sebagai wilayah yang cukup strategis dalam pertumbuhan ekonominya, Sulsel bisa jadi merupakan wilayah yang juga cukup rawan terhadap perilaku – perilaku persaingan usaha tidak sehat. Nawir juga menambahkan bahwa Sulsel bisa dijadikan model bagi pertumbuhan di wilayah lain di Indonesia.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyambut dengan baik atas langkah KPPU dalam menggandeng Sulsel sebagai mitra kerja dalam menegakaan hukum persaingan, khususnya di Sulawesi Selatan. Syahrul mengatakan bahwa saat ini kondisi perekonomian dunia semakin tidak lagi ada batasnya (borderless), sehingga hal ini tentu akan mengancam perekonomian nasional. Ia juga memaparkan kebijakan “open sky” di tingkat Asia Tenggara yang akan mendorong dinamika arus barang dan jasa di kawasan Asean semakin dinamis.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi mengenai UU No. 5 Tahun 1999 konteks pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk diantaranya dipaparkan tentang beberapa kasus persainan usaha di wilayah Sulsel. Sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Komisioner KPPU M. Syarkawi Rauf dan Kamser Lumbanradja, serta Kabid Perdagangan Dalam Negeri lam Hadi Basalama. (nsa)