AEGC Mengembangkan Strategi Advokasi Hukum Persaingan
Sebagai upaya bersama negara yang tergabung dalam AEGC (ASEAN Expert Group on Competition) dalam melakukan advokasi hukum persaingan usaha, KPPU bekerjasama dengan GIZ menyelenggarakan The 2nd Meeting of Working Group on Developing Strategy and Tools for Regional Advocacy di Bali, 16-17 Juli. Meeting kedua ini diharapkan akan menghasilkan rancangan atas tools yang mampu menjadi media advokasi serta sharing studi kasus di lingkungan ASEAN.
AEGC akan mengembangkan strategi advokasi melalui website develop dan advocacy campaigns, dimana keduanya menjadi agenda pembahasan meeting kedua saat ini. Hari Pertama menampilkan mock up dari AEGC Website. Website tersebut nantinya akan memuat informasi penting untuk tujuan advokasi diantaranya artikel dan publikasi, beberapa contoh kasus, related policy, dan gallery yang memuat foto-foto aktifitas group dalam upaya mengembangkan hukum persaingan di lingkungan ASEAN.
Sesi kedua di hari pertama membahas tematic message dalam advocacy campaign. Message difokuskan bahwa hukum persaingan usaha penting dan memiliki manfaat yang luas untuk konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. Melalui persaingan sehat konsumen akan memperoleh produk dengan harga murah karena mamiliki banyak pilihan serta kualitas baik. Untuk pelaku usaha akan memperbesar peluang untuk berusaha karena tidak ada lagi hambatan, serta lower operating cost, sedangkan untuk pemerintah membuka peluang besar datangnya foreign investment.
AEGC adalah forum yg dibentuk tahun 2007 berupaya memfasilitasi negara-negara ASEAN untuk mengembangkan hukum persaingan usaha. ketua dari AEGC dipilih setiap tahun dimana Anggota AEGC terdiri atas negara – negara ASEAN yang secara rutin melakukan pertemuan dalam rangka pengembangan competition policy.