KPPU: Terdapat Persekongkolan Tender dalam Pembangunan Pasar Tradisional di Sukabumi
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah terjadi persekongkolan dalam Pelelangan Umum Badan Hukum Mitra Kerja Sama, untuk pekerjaan Investasi Murni Pembangunan Pasar Tradisional Semi Modern dengan Pola Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) di Kabupaten Sukabumi Propinsi Jawa Barat Tahun 2011.
Melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Sukarmi, S.H. M.H. sebagai Ketua Majelis, Kamser Lumbanradja, M.B.A. dan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D masing-masing sebagai Anggota Majelis, telah selesai melakukan pemeriksaaan terhadap Perkara Nomor 07/KPPU-L/2012 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan memutuskan pada Selasa, 9 Juli 2013 di Ruang Pemeriksaan Gedung KPPU, Jakarta.
Majelis Komisi KPPU memutuskan bahwa Tim Seleksi Badan Hukum Mitra Kerja Sama Pembangunan Pasar Tahun 2011 sebagai Terlapor I, PT Graha Karya Semesta sebagai terlapor II, PT Patirindo Tama Bersama sebagai terlapor III dan PT Pola Mitra Jaya sebagai Terlapor IV telah terbukti melakukan persekongkolan dalam lelang tersebut.
“Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ungkap Ketua Majelis Komisi Sukarmi.
Dalam kesempatan tersebut, majelis juga menyatakan bahwa Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV dilarang mengikuti pelelangan dengan sistem Bangun Guna Serah (Built Operate Transfer/BOT) di seluruh Indonesia selama dua tahun.
Selain itu, telah terbukti terjadi persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I dengan Terlapor II dan Terlapor III dengan cara melakukan diskriminasi yaitu memberikan penilaian 12 poin untuk persyaratan jasa pengelolaan pasar tradisional, personil ahli ekonomi pengelolaan pasar, 30 poin untuk penilaian pengalaman perusahaan, dan 10 poin untuk kemampuan dasar perusahaan.
“Dengan demikian Terlapor II dan Terlapor III diuntungkan 52 poin dari peserta lainnya yang bukan anggota ASPARINDO,” kata Sukarmi.
Selain itu majelis komisi juga merekomendasikan kepada Menteri Hukum dan HAM agar lebih memperketat pengawasan pembentukan asosiasi-asosiasi pengusaha agar tidak menjadi tempat bagi pengusaha melakukan pengelompokan dan pembagian unit, kelompok, maupun wilayah usaha sehingga tercipta entry barrier bagi pelaku usaha lainnya.
Berikut terlampir press release resmi terkait Perkara Nomor 07/KPPU-L/2012.