Periode Revitalisasi Peran KPPU
“Saya menyebut periode ini sebagai Revitalisasi peran KPPU. Karena itu saya pribadi mengharap kiprah KPPU harus lebih dinamis dalam mendukung perekonomian Indonesia,” demikian penegasan M. Nawir Messi saat mengawali paparannya mengenai visi baru KPPU.
M. Nawir Messi kembali didaulat menjadi Ketua KPPU untuk periode 2012-2015, setelah Komisioner baru yang berjumlah 9 orang resmi disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akhir Desember 2012.
Ada banyak yang berubah, khususnya dalam Rencana Strategis (Renstra) KPPU untuk 5 tahun mendatang. Renstra inilah yang disebut oleh M. Nawir Messi sebagai Visi Baru KPPU. Apa itu?
Visi baru KPPU yang dimaksud, menurut M. Nawir adalah Terwujud ekonomi Nasional yang Efisien dan Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat. Visi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi KPPU dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tanah air. Untuk mewujudkan visi ada dua aspek yang akan dibangun oleh KPPU. Pertama efisiensi perekonomian. Efisiensi ekonomi diwujudkan dalam rangka mendorong terciptanya daya saing (competitiveness). Yang kedua, proses di atas perlu diikuti proses ekonomi yang berkeadilan.
Berkeadilan dalam ekonomi, menurut Nawir memiliki dua aspek yaitu keinginan untuk memperluas kesempatan usaha yang sama karena semakin banyak kesempatan berusaha proses ekonomi ini semakin adil. Kedua, kesempatan tumbuh yang manfaatnya dapat dinikmati banyak orang maka ekonomi ini semakin adil. “Dua hal ini yang men-drive program-program kita kedepan,” ujar Nawir.
Dua faktor ini mendorong KPPU membuat prioritas kegiatan penegakan hukum dan pembuatan kebiijakan (policy making) persaingan pada bidang kegiatan usaha yang menjadi hajat hidup orang banyak. KPPU, jelas Nawir sudah merumuskan lima sektor prioritas yang menjadi agenda selama 5 tahun. Adapun lima sector tersebut antara lain; energi, jasa keuangan, infrastruktur dan pelayanan publik, dan kesehatan serta bidang2 yang bersifat monopoli alamiah. “ monopoli alamiah bisa jadi ada pada lima sector ini tapi tidak menutup kemungkinan juga ada pada sub sektor yang lain,” tambahnya.
Bagaimana mengukurnya? Menurut Nawir ukurannya bisa diihat dari apakah KPPU mempunyai kontribusi yang dapat mendorong perekonomian Indonesia kedepan? Apakah KPPU bisa menyentuh bidang-bidang yang selama ini menjadi hambatan daya saing nasional? Apakah KPPU dapat memberikan solusi terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak? Apakah KPPUmemiliki solusi terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi yang menjadi hambatan daya saing nasional?
Dalam implementasinya, KPPU membuat Pilot Project di tujuh Provinsi. Tujuh Provinsi tersebut dipilih berdasarkan sumbangannya yang sangat besar bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. Tujuh provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Jawa Timur dan Jawa Barat. Di tujuh provinsi ini KPPU akan melakukan monitoring terhadap lima sektor prioritas tersebut. KPPU juga melakukan sosialisasi ke Pemerintah Daerah secara intensif dalam rangka pencegahan pelanggaran hukum persaingan usaha. Selain itu KPPU juga akan meningkatkan inisiatif perkara, termasuk pemberdayaan penegak hukum seperti Pengadilan Negeri melalui workshop hakim.
“Tujuh Provinsi ini akan menjadi station untuk menguji instrumen-instrumen program yang kita miliki dalam rangka advokasi dan penegakan hukum. Kita berharap ada umpan balik (feedback) dari para stakeholder dan tentu saja kita akan terus evaluasi pelaksanaan dan dampak dari kegiatan tersebut bagi ekonomi” ungkap Nawir. Guna mendukung programnya tersebut, secara internal perlu ada perubahan paradigma. Selain tentu saja KPPU harus ada semangat baru dalam rangka mendapatkan percepatan kinerja.
Secara eksternal KPPU perlu membangun kerjasama dengan berbagai lembaga untuk mengurangi bias-bias kebijakan yang berdampak pada praktek persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu KPPU mencanangkan MoU dengan pemerintah daerah, yang kemudian diturunkan sampai tingkat kabupaten kota. Kerjasama kelembangan dalam konteks ini sangat penting untuk mendukung program yang dimiliki oleh KPPU.
“Saya berharap program ini berimbas pada komposisi penanganan perkara di KPPU. Jika sebelumnya 70% perkara dominan perkara tender, ke depan mayoritas bisa diisi dengan perkara yang mencerminkan bidang yang selama ini menjadi sumber inefisiensi perekonomian nasional”, ucapnya. Namun bukan berarti perkara tender tidak kita sentuh, cuma tidak lagi menjadi prioritas,”tambahnya.
Lalu apa tantangan yang dihadapi? Dari sisi internal, KPPU perlu pembenahan dengan melakukan pengembangan SDM dalam bentuk training dan redesign sistem karier . Tantangan juga berasal dari UU No 5/1999 yang perlu di amandemen terutama dalam aspek yang menghambat penegakan hukum seperti kewenangan untuk menggeledah. Isu kelembagaan juga perlu dimasukkan dalam poin amandemen tersebut karena tidak jelasnya status menjadi hambatan yang tidak kecil. Namun apapun tantangan yang dihadapi, internal harus solid agar mampu menghadapi tantangan yang ada. Itulah mengapa KPPU memfokuskan pembenahan secara internal terlebih dahulu. “Dalam periode 2,5 tahun ke depan saya ingin merumuskan pondasi untuk langkah KPPU kedepan. Jadi langkah selanjutnya tinggal mengikuti trek yang sudah dirumuskan dan disiapkan tersebut,” tutupnya.