Sidang Lanjutan Perkara Importisasi Bawang Putih
Sebagai lanjutan dari sidang pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam importasi bawang putih yang digelar pada 24 Juli 2013, KPPU memanggil kembali 19 perusahaan yang diduga melanggar pasal 11 (kartel) dan pasal 19c (pembatasan suplai). KPPU juga memanggil 3 pejabat terkait untuk dugaan pelanggaran pasal 24 (mengenai penghambatan persaingan). Ketiga pejabat ini adalah Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Kementerian Pertanian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Menteri Perdagangan. Semua pihak ini hadir untuk menyampaikan tanggapan atas dugaan laporan pelanggaran.
Dalam sidang yang digelar di KPPU tersebut, hadir Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Lasminingsih mewakili Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang berhalangan hadir.
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi mempersilahkan asumsi dari pemerintah yang menyatakan pejabat negara tidak masuk dalam kriteria subjek hukum sehingga berhak tidak hadir dalam persidangan.
“Semua diserahkan pada Majelis Komisi KPPU. Di mana, majelis masih belum memutuskan menerima atau tidak pembelaan kuasa hukum,” katanya.
Junaidi menambahkan bahwa KPPU mempunyai dasar untuk memanggil pejabat pemerinta, dimana hal ini diatur dalam Peraturan Komisi KPPU nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara (Perkom).
“Dalam Perkom (Pasal 1 angka 13) ditegaskan bahwa terlapor adalah pelaku usaha dan atau pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya. (NSA)