Terdapat Persekongkolan Tender dalam Tender Pengadaan Barang Cetakan dan Alat Peraga di Tapanuli Selatan
JAKARTA – KPPU menyatakan telah terjadi persekongkolan dalam Tender Pengadaan Barang Cetakan dan Alat Peraga Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2011. Hal tersebut disampaikan saat Pembacaan Putusan di Gedung KPPU (31/7) oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Kamser Lumbanradja.M.B.A sebagai Ketua Majelis, Dr.Sukarmi S.H.,M.H dan Dr. Chandra Setiawan masing-masing sebagai Anggota Majelis.
Putusan atas perkara Nomor 01/KPPU-L/2013 ini berawal dari laporan yang diterima oleh KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Para terlapor dalam perkara ini adalah panitia tender pengadaan barang cetakan dan alat peraga dinas pendidikan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2011 (Terlapor I), CV Budi Utomo (Terlapor II), PT Madju Medan Cipta (Terlapor III) dan CV Padang Mas (Terlapor IV).
Para terlapor dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 setelah ditemui fakta bahwa adanya komunikasi dan kerjasama diantara Terlapor II, III dan IV.
Selain itu juga terdapat persekongkolan vertikal dimana TIDAK TERPENUHINYA persyaratan membawa buku contoh oleh Terlapor I, II dan III sebagaimana yang dipersyaratkan. Panitia pengadaan juga melakukan evaluasi teknis dan evaluasi kualifikasi secara tidak sesuai aturan.
Majelis menghukum Terlapor II, III dan IV dengan membayar denda BERAPA/ dan melarang untuk mengikuti tender baik di seluruh wilayah di Indonesia selama kurun waktu dua tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. (NSA)