Pemeriksaan Lanjutan Perkara Importasi Bawang Putih
KPPU.GO.ID – Sebagai lanjutan dari sidang pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam importasi bawang putih yang digelar pada 24 Juli dan 19 Agustus 2013, hari ini (23/09), KPPU kembali menggelar pemeriksaan lanjutan dalam perkara importasi bawang putih. Kali ini agenda utama pemeriksaan lanjutan adalah pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian Suswono dan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dimana keduanya adalah sebagai saksi. Dalam kesempatan ini KPPU juga memanggil kembali 19 perusahaan yang diduga melanggar pasal 11 (kartel) dan pasal 19c (pembatasan suplai).
Dalam kesempatan tersebut Menteri Pertanian Suswono tidak hadir dan digantikan oleh Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementan. Sebagai saksi fakta, Majelis Komisi dan Investigator KPPU yang dipimpin oleh Sukarmi menyatakan bahwa saksi fakta Kementan tidak memiliki kompetensi dalam pengambilan kebijakan importasi bawang putih.
“Karena saksi fakta kami lihat tidak memiliki kompetensi pengambilan kebijakan dalam dugaan perkara importasi bawang putih ini, maka pemeriksaan akan ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan,” tegas Sukarmi.
Dari saksi fakta Dirjen Bea dan Cukai, Majelis Komisi dan Investigator sepakat bahwa saksi fakta memiliki kompetesensi dalam pengambilan kebijakan importasi bawang putih. (NSA)